KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) sekaligus rekaputulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kantor KPU Kotamobagu, Jumat 2 Juli 2021.
Rakor tersebut dihadiri Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu Muslih Mokoginta, perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu, serta sejumlah pimpinan Partai Politik (Parpol) di Kota Kotamobagu.
Ketua KPU Kotamobagu Iwan Manoppo, menjelaskan pelaksanaan kegiatan itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor:7 Tahun 2017 (UU No:7/2017) Pasal 20 huruf l. Kemudian Surat Dinas SD KPU RI Nomor:132 yang diubah dengan SD KPU RI No:366.
“Di mana setiap bulan kita melakukan rekapitulasi PDPB dan menyampaikan hasilnya kepada Parpol, Bawaslu, dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil. Serta, mengumumkan di papan pengumuman kantor, website, portal aplikasi dan atau media social dan membuat siaran pers ke media massa,” katanya saat membuka kegiatan.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kotamobagu Yokman Muhaling mengatakan Rakor PDPB digelar guna menyerap saran, masukan dan tanggapan, dari stakeholder terkait proses rekapitulasi PDPB yang sedang berjalan.
“Tentu kita meminta dukungan dari seluruh stakeholder dalam proses rekaputulasi PDPB. Dukungan stakeholder sangat penting mengingat kegiatan rekapitulasi dilakukan setiap bulan di saat kita tidak memiliki tenaga Ad hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan sebagainya,” ujarnya
Adapun hasil rekapitulasi PDPB Juni yang dilaksanakan di awal Juli ini yaitu, dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelumnya terdiri dari laki-laki sebanyak 43.802 dan perempuan 42.959 dengan total 86.761 pemilih, setelah rekapitulasi terakhir menjadi, laki-laki 43.774 pemilih, perempuan 42.956 pemilih dengan total DPT sebanyak 86.730 pemilih.
“Terjadi perubahan jumlah pemilih disebabkan adanya pemilih baru, meninggal dunia, pindah domisili serta data ganda,” ujar Yokman.
Pihaknya pun mengimbau seluruh warga yang belum terdaftar dalam DPT agar proaktif mendaftarkan diri ke Kantor KPU kotamobagu. KPU Kotamobagu membuka layanan pendaftaran pemilih dalam kegiatan PDPB ini setiap hari kerja.
“Bagi warga yang baru berumur 17 tahun dan sudah memiliki KTP-el, begitu juga warga yang pindah domisili, serta yang baru jadi anggota TNI/Polri ataupun baru pensiun dari TNI/Polri kami harap datang melapor di Kantor KPU Kotamobagu. Sebab, kegiatan PDPB ini dilaksanakan bertujuan untuk memperbaharui data pemilih. Agar mempermudah proses pemutakhiran dan penyusunan data pemilih pada Pemilu atau pemilihan berikutnya,” jelas Yokman.
(*)