PALU, TAGAR-NEWS.COM – Polres Palu berhasil mengungkap motif pembunuhan seorang perempuan yang terjadi di Taman Ria, bilangan Cumi-cumi, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat pada, Mei 2021 lalu.
Pelaku yang diketahui berinisial AH alias ABA alias DAUS (53) warga Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi biromaru, kabupaten sigi.
Motif pembunuhan ini diketahui berlatar belakang asmara antara pelaku dan korban.
Wakapolres Palu Kompol Margiyanta SH didampingi Kasat Reskrim AKP Sigit Suhartanto S.I.K mengatakan, Kejadian berawal saat pelaku mengajak korban pergi jalan-jalan. Setelah sampai di pantai taman ria, korban menyampaikan bahwa sedang hamil empat bulan.
“Pada saat itu korban meminta pertanggungjawaban kepada pelaku, sampai terjadi cekcok antara keduanya,” ungkapnya
Pelaku lalu mengambil sebilah kapak di dalam bagasi motornya. Kemudian mengancam korban, dan langsung memukul kepala bagian belakang korban menggunakan kapak sebanyak 4 kali, hingga korban lemas dan hanya terdengar merintih kesakitan.
“Setelah itu pelaku langsung meninggalkan korban di TKP,” sambungnya
Pelaku yang kini sudah diamankan di Mapolres Palu, telah
mengakui perbuatannya telah menghilangan nyawa korban.
Pasal yang disangkakan kepada Pelaku yaitu, Pasal 340 KUHP subs pasal 339 KUHP lebih sub 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman hukuman seumur hidup.
AJI