DONGGALA, TAGAR-NEWS.COM – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Donggala kembali menciduk dua pengedar narkoba di wilayah Donggala.
Ini menjadi kali keempat pengungkapan kasus sepanjang tahun 2021.
Kali ini pelakunya seorang janda muda berinisial NS (25) asal Desa Pesik Kecamatan Sojol Utara, Kabupaten Donggala dan RH (24) pemuda asal Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Kepada wartawan Kepala BNNK Donggala, AKBP Abire Nusu, Rabu 11 Agustus 2021 mengungkapkan, Anggota Seksi Pemberantasan BNNK Donggala memperoleh informasi dari warga bahwa NS (25), diduga sedang menjemput Narkotika sabu dari Kota Palu untuk diantarkam ke Desa Pesik Kecamatan Sojol Utara,Donggala.
“Kemudian tim kami terus membuntuti mobil yang digunakan NS. Sekitar pukul 00.15 Wita, Tim Seksi Pemberantasan BNNK Donggala segera memberhentikan mobil yang digunakan NS saat melintas di jalan Poros Tolitoli – Palu, di Desa Labuan Induk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala,” terangnya
Abire menambahkan, dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat 5 gram, satu buah timbangan digital dan satu unit handphone merek vivo.
Usai melakukan pengembangan penyelidikan, NS mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria LK (24) yang beralamat di Jl Pangeran Hidayat, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
“Kemudian Tim kami melakukan koordinasi dengan BNNP Sulteng untuk melakukan penangkapan terhadap RH yang kebetulan sedang berada di rumahnya,” ungkapnya
Alhasil, dari penggeledahan terhadap RH, ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu, satu buah alat hisap (bong), sepuluh paket plastik klip bening kosong, uang tunai senilai Rp650. 000 dan juga buku rekening.
“Kedua tersangka adalah salah satu jaringan di Palu – Sojol Utara, NS berperan sebagai kurir dan RH sebagai pemasok sekaligus pengedar. Narkotika yang di edarkan berasal dari seorang Bandar di Kota Palu yang saat ini dalam proses pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Selain itu, tambah Abire, NS mengaku bahwa ia akan diberikan imbalan sebesar Rp 1 juta rupiah untuk pengambilan dan pengantaran barang haram tersebut. Aksinya ini merupakan yang kedua kalinya ia lakukan.
“Katanya terpaksa melakukan pekerjaan ini untuk menafkahi anaknya, karena sudah berpisah dengan suaminya, “ucap Abire.
Lebih jauh ia menambahkan, bahwa penangkapan ini merupakan penangkapan keempat yang dilakukan BNNK Kabupaten Donggala selama 2021 ini. Dengan total tersangka sebanyak sembilan orang.
“Untuk memberantas pengedaran Narkoba sangat dibutuhkan kerjasama dengan masyarakat. Untuk itu, kami berharap agar masyarakat pro aktif dalam melaporkan dan memberikan informasi jika ada dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing,” harapnya.
*