Hukum & Kriminal

Kasat Lantas: Syarat Mengurus SIM adalah E-KTP Bukan Kartu Vaksin

PALU, TAGAR-NEWS.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres kembali menggelar Program “Buat SIM sambil vaksin”.

“jadi tak boleh mengurus SIM jika belum di vaksin dan syarat utamanya harus menunjukan dan membawa E-KTP,” ucap Kasat Lantas Polres Palu, AKP Muhammad Nai, kepada media Tagar-news.com saat ditemui disela-sela kesibukan di Satpas Lantas Polres Palu, Jum’at 13 Agustus 2021 pagi.

“Tunjukkan E-KTP nya barulah bisa membuat SIM setelah selesai itu langsung divaksin. Jadi untuk pembuatan SIM syarat utamanya bagi masyarakat adalah E-KTP bukan sebaliknya, seperti informasi di sosmed bahwa kartu vaksin syaratnya,” sambungnya

Muhammad Nai melanjutkan, pihaknya berapa pekan ini hanya bisa melayani input data saja, karena terkendala jaringan/koneksi. Untuk pengurusan di identifikasi dulu, kemudian difoto serta disimpan identitasnya sembari menunggu jaringan normal kembali.

“Ini menyangkut persoalan pemberlakuan PPKM level 4, jika ingin mengurus SIM yang penting dia harus memiliki KTP dan wajib menggunakan masker di Satpas Sat Lantas Polres Palu,” ujarnya

Ia menegaskan bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM di Satlantas syaratnya utamanya E-KTP bukan kartu vaksin dan sebelum masuk harus cuci tangan, terapkan 5 M Serta menjaga jarak.

 

AJI