PALU, TAGAR-NEWS.COM – Polres Palu kembali melakukan pemusnahan barang bukti (Babuk) Narkotika jenis Sabu. Kamis 19 Agustus 2021
Pemusnahan babuk tersebut dilakukan di Lobi Polres Palu, di Jl.Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, dipimpin langsung Kapolres Palu dan disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kejari Palu, BNN Kota Palu, Bpom Palu, Waka Polres Palu, serta Ketua RT Kelurahan Birobuli Utara.
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu sebanyak 700,96 gram sabu.
“Dalam kegiatan ini, kami juga hadirkan satu tersangka berinisial ASH,” ucap AKBP Bayu Indra Wiguno.
Adapun pemusnahan itu dilakukan dengan menggunakan peralatan kompor, wadah loyang, air panas, dan sarung tangan serta masker.
Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan teskit, guna mengetahui keaslian barang bukti itu.
“Kemudian barang bukti itu dilarutkan ke loyang yang sudah berisi air panas,” kata Kapolres Bayu Indra Wiguno.
Selain itu dipemusnahan babuk juga dicampur dengan cairan porstex, setelah itu diaduk dan cairan tersebut di buang ke kloset kamar mandi.
Kapolres Palu juga menerangkan, pemusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu itu merupakan hasil penggrebekan petugas pada, Sabtu 31 Juli 2021.
Sabu itu diamankan dari tangan tersangka ASH beralamat di Jl Mutiara IV, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. Penangkapan itu dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palu.
“Saat itu barang bukti diamankan 15 plasik klip berisi sabu, dengan berat total 730,96 Gram,” beber AKBP Bayu.
“Adapun 30 gram dijadikan barang bukti di Pengadilan Negeri (PN) Palu, sehingga pemusnahan barang bukti saat ini seberat 700,96 gram,” ujarnya menambahkan.
AJI