PALU, TAGAR-NEWS.COM.- Satreskrim Polres Palu menggelar reka ulang kasus kapak merah di Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Ahad, 28 Mei 2021 kemarin.
Dari rekonstruksi itu, terungkap kalau korban sempat melawan sebelum dibunuh pelaku.
Kapolres Palu AKBP Bayu lndra Wiguno,S.I.K.,M.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Palu AKP Sigit Suhartanto,S.I.K diwakili Oleh Kepala Sub Unit Satreskrim Polres Palu, Bripka I Gusti Ngurah Juniarta, menyebut, rekonstruksi itu memeragakan 27 adegan.
Reka agenda tersebut untuk melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan dengan tersangka bernama lk. H B (50 tahun).
“Pelaku memerankan sendiri adegan di dalam rekonstruksi tersebut,” ungkap Bripka I Gusti, Senin 30 Agustus 2021
Pada adegan ke 22, 23 dan 24, terlihat,lk. H B memukul kepala korban dengan menggunakan kapak merah miliknya. Empat kali korban memukul kepala korban hingga akhirnya korban merengang nyawa di tanggul tepi pantai tersebut.
Lanjut ke adegan 20, Nurhayati nampak melakukan perlawanan atas aksi tersangka itu. Sempat terlihat adegan tarik menarik antara lk.H B dan korban.
“Pelaku kemudian mengancam korban karena tidak mau pulang bersama-sama. Disitulah tersangka emosi,” ujar penyidik pembantu yang menangani kasus tersebut.
Pukulan pertama dilayangkan pelaku di sekitar bahu, hingga korban terjatuh dalam posisi tengkurap. Pukulan berikutnya dilayangkan di kepala sebanyak tiga kali.
“Korban sempat melawan dengan memegang kaki tersangka dan menggigit kakinya,” jelas Gusti.
Menurut tersangka, kapak merah yang ia gunakan untuk memukul Nurhayati, dibawanya setiap hari. Kapak itu sering ia gunakan saat bekerja.
“Profesi tersangka sebagai tukang pasang tenda. Pelaku mengaku, kapak yang ia gunakan untuk memotong pohon yang menghalangi tenda,” sebutnya.
AJI