KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.COM – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu di Dumoga, berhasil meringkus tersangka AM.
AM merupakan DPO Cabjari Dumoga atas dugaan kasus korupsi penyimpangan Dana Desa dalam pengadaan alat produksi, mesin pertanian dan perikanan di Desa Iloheluma, kecamatan Posigadan, kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) tahun 2018.
Tersangka di tangkap ditempat persembuyiannya di kelurahan Matani, Kota Tomohon, disalah satu rumah pada Rabu 8 September pukul 03.30 dini hari, oleh tim Cabjari Dumoga dipimpin langsung kepala Cabang (Kacab) Edwin B Tumundo, di bantu anggota kepolisian dari Polres Manado.
Sebelum tertangkap, AM selama pelariannya berpindah-pindah domisili dan akhirnya tertangkap di kota tomohon.
Tersangka usai diamankan langsung di bawa ke Kotamobagu, guna menjalani pemeriksaan.
“Kami (kejaksaan) dalam perkara ini menemukan adanya kerugian negara sebesar Tiga Ratus Juta dua puluh juta rupiah,” kata Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) Horas Erwin Siregar SH didampingi Kacab Dumoga Edwin B Tumundo dalam konferensi pers di kantor kejari Kotamobagu.
Diketahui AM ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 November 2020, atas dugaan penyimpangan Dana Desa dalam pengadaan alat produksi, mesin pertanian dan perikanan di Desa Iloheluma, kecamatan Posigadan, kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) tahun 2018.
Pasal yang dikenakan kepada tersangka, yakni pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka usai menjalani pemeriksaan guna melengkapi berkas administrasi, AM langsung ditahan di Rutan Mapolres Kotamobagu.
HEL