BOLMONG, TAGAR-NEWS.COM – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, mengeluarkan instruksi wajib rapid tes antigen secara massal.
Intruksi tersebut tertuang dalam isi surat dengan nomor 400/02/SETDAKAB/156/IX/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid 19 dan rapid tes antigen secara massal bagi PNS, Honorer/THL, Kepala desa hingga perangkat desa.
Sekda Bolmong Tahlis Gallang menyampaikan, langkah yang diambil guna pencegahan penularan Covid 19 di Kabupaten Bolmong.
“Rapid tes Antigen massal sudah dimulai hari ini, bukan hanya kepada PNS dan honorer saja, akan tetapi berlaku hingga perangkat desa,” jelasnya.
Pelaksanaan rapid tes itu, dipusatkan di gedung serba guna samping Dinas Kesehatan Bolmong.
“Rapid tes Antigen dilakukan, untuk mengetahui apakah seseorang pernah atau sedang terinfeksi virus Corona atau tidak,” sambungnya.
Sedikitnya ada tujuh intruksi tegas yang dikeluarkan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow. Intruksi itu yakni;
1.Segera melaksanahan Vaksinasi COVID-19 dan Rapid Tes Antigen sacara massal bagi seluruh PNS, tenaga honorer/Tenaga Harian Lepas (THL). Sangadı (Kepala desa) dan peranghat desa yang dilaksanakan mulal tanggal 15 September 2021.
2. Seluruh PNS, tenaga honor, THL, Sangadi dan perangkat desa yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksın Covid-19 wajıb mengikuti vaksinasi Covid-19.
3. Seluruh PNS, Tenaga honorer, THL, Sangadi dan perangkat desa wajlıb mengikuti rapid tes antigen sesual jadwal yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan.
4. Dalam hal pada perangkat daerah masih terdapat PNS atau Tenaga honorer, THL yang tidak mengikuti Vaksinası COVID-19 dan tidak mengikuti Rapid tes Antigen sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA, dikenakan sanksi administrasi berup:
a. Penundaan pembayaran gaji dan tambahan penghasilan PNS; dan
b. Penundasn pembayaran honorarium bagi tenaga Honorer / THL.
5. Kepala Badan Keuangan Daerah menunda layanan bagi perangkat daerah terkait pembayaran:
a. Gaji dan tambahan penghasilan PNS untuk dan
b. Honorarium untuk Tenaga Honorer/THL yang tidak melampirkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat Rapıd Tas Antigen yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehaten.
6. Dalam hal pada suatu desa masih terdapat Sangadi atau perangkat desa yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 dan tidak mengikuti Rapid test Antigen sebagai dimaksud dalam Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA, dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan penerbitan rekomendasi yang berhubungan dengan penghasilan tetap dan tunjangan Sangadi dan perangkat desa pada desa bersangkuten.
7. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarahat dan Desa menunda penerbitan rekomendasi yang berhubungan dengan penghasilan tetap dan tunjangan Sangadi dan perangkat desa yang Sangadi dan perangkat desa belum somuanya mengikuti vaksinasi minimal vaksinasi dosis pertama dan tidak mengikuti Rapid Tes Antıgen yang dılaksanaken oleh Dinas Kesehaten. Vaksinasi dan Rapid Antigen tersebut dibuktikan dengan kartu vaksin dan surat Rapid Tes Antigen.
DIX