Hukum & Kriminal

Tim Resmob Polda Sulsel Ciduk Pelaku Perampokan dan Penyekapan

SULSEL, TAGAR-NEWS.COM – Resmob Polda Sulawesi selatan (sulsel) berhasil meringkus enam pelaku perampokan dan penyekapan.

Dalam menjalankan aksinya tersebut pelaku mengaku sebagai Anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan.

Penangkapan dipimpin IPDA Fadly Fachrezi Konggoaza, berawal dari diamankannya pelaku berinisial AFM (30) di rumahnya, di Jalan Manggala dalam 12.

Saat penggeledahan Resmob menemukan sejumlah barang bukti milik korban Enos Rapa warga Rantepao Toraja Utara.

Babuk yang didapati tersebut berupa dua buah handphone. Saat ditanya, pelaku sempat menyangkal barang tersebut merupakan hasil rampasan melainkan pemberian temannya, namun akhirnya AFM dihadapan petugas bahwa babuk handphone itu milik korban.

Sementara itu pelaku lainnya berinisial FJR (26) warga Jalan Cenderawasih Makassar, ia (pelaku) ditangkap sebuah kos-kosan di Jalan Malengkeri saat tengah berduaan bersama kekasihnya.

Tak lama kemudian, salah satu pelaku pun berhasil diamankan Anggota Resmob Polda Sulsel di rumah yang berada di Jalan Maccini Raya.

Dikatakan Kepala Tim Resmob Polda Sulsel, IPDA Fadly Fachrezi Konggoaza, ketiga pelaku bersama seorang sopir berinisial SD (36) telah diamankan.

Kendati begitu, pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya di Kabupaten Toraja Utara.

“Keduanya berada disana (Toraja Utara),” katanya.

Tim Resmob lalu menuju Toraja Utara, tepatnya di Rantepao, anggota Resmob langsung melakukan penggeledahan dirumah pelaku, namun tidak ditemukan.

Sejumlah Rumah keluarga pelaku pun diperiksa namun nihil.

Tak ingin buruannya lainnya kabur, Pelaku berinisial AYP (38) warga Tanllung Lipu Rantepao, diciduk saat melintas di jalan mengendarai sebuah mobil yang telah di curigai.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Andi Irvan Fachri menjelaskan enam orang pelaku telah berhasil diamankan atas aksinya yang telah menggasak uang sebesar Seratus Juta Rupiah dari korban dimana para pelaku mengaku sebagai Anggota BNN Provinsi Sulawesi Selatan.

“Para pelaku mendatangi rumah korban dengan mengaku sebagai Anggota BNN Provinsi Sulawesi Selatan, dan meminta uang tebusan sebesar Seratus Juta Rupiah agar korban dilepaskan,” jelasnya.

Keenam pelaku yang telah diamankan di Mapolres Toraja Utara kini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

*/HEL