Hukum & Kriminal

LBH Sulteng Somasi KFC Cabang Palu

PALU, TAGAR-NEWS.COM – Syamsinah yang diwakili penasehat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng melayangkan somasi terhadap PT. Fast Food Indonesia.

Somasi yang dilayangkan pada Senin 27 September 2021 terkait dengan kerugian yang ditimbulkan dari produk makanan milik PT. Fast Food Indonesia Tbk (KFC).

Novriyadiansyah SH selaku penasehat Hukum Syamsinah dari LBH Sulteng, kepada Tagar-news.com mengatakan atas peristiwa yang menimpa kliennya, pada Senin 27 september 2021 pihaknya (LBH) Sulteng telah melayangkan somasi pada PT. Fast Food Indonesia yang menaugi KFC yang berkedudukan di jalan Juanda Kota Palu, tempat kliennya memesan ayam goreng yang di maksud.

“Kami dari penasehat hukum saudara syamsinah, dari LBH sulteng mengultimatum apabila dengan jangka waktu yang di tentukan pihak pelaku usaha tidak menanggapi surat somasi yang kami layangkan, maka segala bentuk upaya hukum pidana maupun perdata akan kami tempuh demi kepentingan hukum klien kami,” jelasnya.

Somasi ini dilayangkan melalui penasehat hukum dari LBH Sulteng, bermula dari Syamsinah membeli produk jenis ayam goreng milik PT. Fast Food Indonesia Tbk(KFC) yang berkedudukan di jalan Juanda Kota Palu.

“Dimana pada tanggal 4 september 2021 klien kami atas nama Syamsinah membeli produk berupa paket jenis ayam goreng pada PT. Fast Food Indonesia cabang Palu melalui jasa pemesanan, pengantaran online melalui maxim,” ujar Novriyadiansyah SH

Ia melanjutkan, Setelah paket promo kentucky jenis ayam goreng tiba di rumah paket tersebut langung di konsumsi oleh anak klien kami.

“Adapun faktanya klien kami menemukan sejenis ulat atau belatung pada sisa ayam goreng yang di simpan dalam kulkas. Pada tanggal 5 september 2021 anak klien kami mengalami diare secara terus menerus, sehingga klien kami berinisiatif membawa anaknya untuk berobat di dokter praktek spesialis anak yang ada di kota palu, namun kondisi kesehatan anak klien kami tak kunjung membaik sehingga klein kami membawa anaknya berobat di salah satu rumah sakit yang ada makassar;” urainya

“Berdasarkan hal tersebut di atas klien kami selaku konsumen pada PT. Fast Food Indonesia Tbk cabang Palu merasa mengalami kerugian secara materiil maupun inmaterial dalam hal pembiayaan serta pengobatan di rumah sakit,” tandas Novriyadiansyah SH

Terpisah, pihak KFC Cabang Palu saat dikonfirmasi Tagar-news.com, Selasa 28 September 2021 terkait somasi yang dilayangkan penasehat hukum Syamsinah mengaku pihaknya sudah menerimanya.

“Kasus ini sudah kami serahkan ke kantor pusat di bagian legal, kami dari KFC cabang palu tidak lagi ingin memberikan komentar persoalan ini, kami sudah serahkan semuanya ke kantor pusat,” katanya sambil berlalu.

 

WAN