PALU, TAGAR-NEWS.COM – Gubernur Sulawesi Tengah, H.Rusdy Mastura mengapresiasi serta menyampaikan penghargaan setinggi -tingginya kepada Kepala kejaksaan Tinggi (kajati) beserta jajaran bidang perdata dan Tata usaha Negara Kejaksaan tinggi (kejati) sullteng, yang telah berkontribusi atas pendampingan penyelamatan keuangan Negara berupa aset lapangan Golf bumi Roviega Palu.
Dimana dalam perkara gugatan ini selaku tergugat Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) sulteng, melalui pengacara negara (JPN) kejati sulteng, memenangkan perkara gugatan hak kepemilikan
lahan lapangan Golf bumi Roviga Palu dengan nilai aset sebesar Rp 60.000.000.000 ( Enam Puluh Milliar Rupiah).
Hal itu berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu No.133/Pdt.G/2020/PN.Palu tanggal 30 Juni 2021 menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.
Dan menyatakan Dispora Sulteng sebagai pemilik Asset lapangan Golf tersebut.
Terpisah, Kepala Kejati (Kajati) Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy SH MH, menyampaikan terima kasihnya atas apresiasi Pemerintah Propinsi kepada kinerja bidang datun dalam mendampingi Pemprov melakukan penyelamatan aset berupa lahan senilai 60 Milyar.
“Kejati Sulteng tetap bekomitmen untuk mendampingi Pemerintah Daerah dalam menyelamatkan dan menertibkan aset2 milik pemerintah daerah yang dalam sengketa atau dalam penguasaan pihak lain,” ucapnya.
“Hal ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung melalui Jamdatun bahwa jajaran JPN di daerah harus membantu mendampingi pemerintah daerah dalam menertibkan aset-asetnya,” jelas Kajati.
Seperti diketahui terkait dengan perkara gugatan ini jaksa pengacara negara kejati sulteng dikuasakan melalui Surat kuasa khusus, 924/449, Dispora tertanggal 24 November 2020, perihal mewakili Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi (Dispora) Sulteng dalam kedudukannya sebagai tergugat dalam perkara perdata Nomor.133/Pdt/2020/PN.
*/AJI