Hukum & Kriminal

Diduga Jadi Bandar Shabu Dua Oknum Pegawai Lapas Petobo Ditangkap

PALU, TAGAR-NEWS.COM – Dua oknum pegawai Lapas klas 1A Petobo diringkus Satnarkoba Polres Palu.

Oknum Lapas ini diduga merupakan bandar narkotika jenis shabu-shabu. Keduanya berinisial RA (29) dan R (37), juga diketahui berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Kepada awak media, Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, menceritakan penangkapan oknum pegawai Lapas ini berkat informasi dari masyarakat.

Keduanya, yakni RA dan R berperan sebagai bandar yang menyuplai shabu-shabu dari dalam kompleks Lapas Petobo kepada pengedar lain di Kota Palu.

“Usai dilakukan penyelidikan, kami langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah di rumah di kompleks Lapas Petobo, ditemukan sabu sebanyak 49 paket,” jelas Bayu, saat konferensi Pers, Senin 4 Oktober 2021.

Ia melanjutkan, Barang haram itu ditemukan Polisi di dapur rumah milik R yang simpan di dalam sebuah termos dan tas ransel.

Saat digelandang Satresnarkoba ke Polres Palu, kedua pelaku ini mencoba melarikan diri dari Polisi.
Sehingga oleh petugas diambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan salah satu pelaku berinisial RA.

Dalam penangkapan ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik teh Cina berisi sabu-sabu seberat 2,1 kilogram, 47 paket plastik besar diduga berisi sabu seberat 1,8 kilogram, satu timbangan digital, satu buah tas, satu termos dan satu buah dus.

“Untuk narkoba diduga sabu ini total berat 3,9 kilogram, nyaris empat kilogram,” ujar AKBP Bayu.

Kedua pelaku diancam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 dengan hukuman kurungan penjara tercepat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

 

*/AJI