Hukum & Kriminal

Cabjari Dumoga Resmi Menahan Anwar Mooduto

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.COM – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Dumoga resmi menahan Anwar Mooduto, 8 Oktober 2021 Sore.

Penahanan tersangka ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan Dana Desa di Desa Iloheluma, kecamatan, Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulut tahun 2018

Tersangka Anwar Mooduto dalam perkara ini merupakan pihak penyedia (rekanan) dalam pengadaan alat mesin pangkas pertanian dan alat tangki pertanian.

Sebelum ditahan tersangka menjalani serangkaian pemeriksaan diruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri (kejari) kotamobagu, Pemeriksaan ini guna melengkapi persyaratan berkas administrasi penahanan.

Dikatakan kepala cabang Kejari Dumoga, Edwin B Tumundo SH, hari ini pihaknya telah melakukan tahap 2, penyerahan tersangka dari penyidik ke penuntut umum.

“Tersangka yang diserahkan penyidik ke penuntut umum, Atas nama Anwar Mooduto, selaku pihak ketiga (penyedia) dalam pengadaan alat mesin pangkas pertanian dan tangki pertanian,” katanya.

Edwin melanjutkan, usai penyerahan ini penuntut umum akan secepatnya melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tipikor manado.

Tersangka diancam pasal 2 ayat 1 UU no 13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Subsidair pasal 3 UU no 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Tersangka saat ini sudah ditahan, dan sementara di tahan di Rutan Mapolres kotamobagu sembari menunggu penetapan sidang dari Pengadilan,” jelasnya

 

HEL