BANGGAI, TAGAR-NEWS.COM – Tim Intel Kejati Sulteng yang dipimpin Kasi C Bidang Intelijen Kejati Sulteng Filemon Ketaren SH bersama Tim Intel Kejati Gorontalo menangkap terpidana Yancen Tengkilisan alias KO Yancen.
Ko Yancen diketahui merupakan DPO kejati Gorontalo. Ia (terpidana) di tangkap di Bengkel miliknya di Desa Boyou Kecamatan Luwuk Timur Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah (Sulteng), sabtu 9 Oktober 2021.
Sebelumnya Tim Intel Kejati Sulteng telah melakukan pengintaian di bengkel tempat usaha milik terpidana, setelah memastikan bahwa terpidana berada di tempat tersebut Tim Intel Kejati Sulteng bersama tim gabungan Intel Kejari Banggai dan Intel Kejati Gorontalo langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana.
Setelah berhasil ditangkap Terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejari Banggai untuk dilakukan pengecekan identitas diri serta pemeriksaan kesehatan.
Rencananya terpidana akan segera dibawa Tim Intel Kejati Gorontalo menuju Provinsi Gorontalo untuk menjalani masa hukuman.
Terpidana Yancen Tengkilisan telah divonis bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor, 1942 K/Pid.Sus/2018 dengan amar putusan diantaranya, menyatakan terdakwa KO Yancen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Adalah turut serta melakukan mengangkut Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan yang sah yakni hasil hutan” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang undang nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakkan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Olehnya Ko Yancen dijatuhkan Pidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaran selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000,(lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
*/AJI