Hukum & Kriminal

Korupsi Pengelolaan Keuangan Perusda Aneka Usaha Kabupaten Batang, JPU Tuntut Evariawan Sukmahadi 1 Tahun 2 Bulan Penjara

BATANG, TAGAR-NEWS.COM – Sidang  mengagendakan pembacaan tuntutan digelar pengadilan Tipikor Batang, Jateng.

Sidang yang digelar secara virtual di kantor Kejaksaan negeri (kejari) Batang, kepala seksi pidana khusus (kasipidsus) Bambang Wahyu Wardhana SH, selaku jaksa penuntut umum (JPU) membacakan Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kabupaten Batang. Selasa 12 Oktober 2021.

Dalam isi tuntutannya, JPU menyatakan, berdasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan menilai perbuatan terdakwa Evariawan Sukmahadi, ST selaku Direktur Perusda Aneka Usaha Kabupaten Batang periode 2017-2021 telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya tersebut, JPU menuntut terdakwa Evariawan Sukmahadi, ST, Pidana penjara selama 1  tahun 2 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan tetap dalam berada dalam tahanan.

Selain tuntutan Satu Tahun dua bulan, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 785.164.562,- (tujuh ratus delapan puluh lima juta seratus enam puluh empat ribu lima ratus enam puluh dua rupiah), yang diperhitungkan dengan uang yang telah disita sebagai pengembalian kerugian keuangan negara sebanyak Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupah) dan memperhitungkan uang yang telah diserahkan/dititipkan oleh terdakwa sebesar Rp. 185.164.600,- (seratus delapan puluh lima juta seratus enam puluh empat ribu enam ratus rupiah) yang dipergunakan untuk membayar uang pengganti dan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Batang.

Hal yang memberatkan terdakwa,
– Perbuatan terdakwa tidak mendukung Program Pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Perbuatan terdakwa mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara/Daerah.

Hal-hal yang meringankan ​:
– Terdakwa mengembalikan seluruh kerugian keuangan Negara/Daerah yang diakibatkan olehnya;
– Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana;
– Terdakwa terus terang mengakui perbuatannya;
– Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
– Terdakwa menyesali perbuatannya;
– Terdakwa menjadi tulang punggung keluarga.

Atas tuntutan tersebut Terdakwa dan Penasehat Hukumnya meminta penundaan kepada Majelis Hakim untuk mempersiapkan nota pembelaan (pledooi). Persidangan akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledooi) dari terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa.

Untuk diketahui bahwa terdakwa Evariawan Sukmahadi, ST selaku Direktur Perusda Aneka Usaha Kabupaten Batang periode 2017-2021 ybs dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 diduga telah melakukan perbuatan penyalahgunaan kewenangannya selaku Direktur Perusda Aneka Usaha Kabupaten Batang dengan cara menyalahgunakan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kabupaten Batang hingga mengakibatkan Kerugian Negara kurang lebih sebesar Rp. 785.164.562,- (Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Juta Seratus Enam Puluh Empat Ribu Lima Ratus Enam Puluh Dua Rupiah).

“Sehubungan masa pandemi Covid 19, pelaksanaan sidang dilaksanakan secara virtual guna mencegah penyebaran COVID-19 (coronavirus disease 2019) dimana terdakwa mengikuti persidangan dari Rutan Klas II Batang dan Jaksa Penuntut Umum dari Kantor Kejaksaan Negeri Batang sedangkan Penasehat Hukum terdakwa dan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Semarang,” ujar Kepala Seksi Intelejen (Kasi intel) kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana SH, dalam press rilisnya.

 

 

HEL