KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.COM – Guna memberikan kemudahan informasi kepada masyarakat terkait dengan pelayanan tilang, Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu berinovasi dengan meluncurkan aplikasi E-Tilang.
Agar masyarakat dengan mudah mendapatkan akses tersebut, PN kotamobagu bekerjasama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu melakukan sosialisasi Aplikasi E-Tilang.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di ruas jalan Mayjen Sutoyo, Kecamatan Kotamobagu Barat, tepat didepan kantor PN kotamobagu. Selasa 19 Oktober 2021.
Humas PN Kotamobagu, Nike Malau SH menyebut Aplikasi E-Tilang ini merupakan inovasi PN Kotamobagu. Yang mana aplikasi ini hadir untuk memudahkan masyarakat mengecek denda tilang bila kena tilang kepolisian.
Untuk memperkenalkan aplikasi ini PN Kotamobagu bersama Satlantas melakukan sosialisasi
“Iya, ini untuk memberikan pelayanan yang cepat,mudah dan sederhana bagi masyarakat. Jadi sekarang kalau kena tilang mau tahu berapa dendanya tidak perlu datang ke kantor pengadilan, cukup akses aja aplikasi e-tilang tersebut,” ucap Nike
“Dengan adanya aplikasi ini juga masyarakat bisa mengaksesnya dari rumah dan dimana saja tanpa harus repot-repot lagi ke PN,” sambungnya
Dengan adanya aplikasi ini masyarakat bisa menghemat waktu serta biaya sesuai motto PN kotamobagu, “Mototabian (Modern, Transparan, Optimal, Tangkas, Bersih, Inovatif dan anti gratifikasi)”
Melalui Aplikasi ini ia juga berharap dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, sehingga PN Kotamobagu bisa mewujudkan pelayanan berkualitas dan memuaskan.
“Aplikasi ini bisa diakses melalui Pn-kotamobagu. go.id atau melalui website pn-kotamobagu. go.id,” terang Nike
Cara penggunaan aplikasi e-tilang dapat dilihat di channel youtube Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Berikut langka-langka membuka membuka aplikasi denda tilang PN Kotamobagu.
1. Buka aplikasi tilang online melalui Browser dengan alamat tilang. pn-kotamobagu. go.id atau akses melalui website pn-kotamobagu. go. id lalu klik aplikasi E-Tilang.
2. Untuk mengecek jumlah denda tilang pada kolom pencarian masukkan data nama/nomor Polisi/dan nomor register tilang.
3. Akan muncul data nama pelanggar, nomor polisi dan denda yang harus dibayarkan, kemudian klik menu CETAK
4. Aplikasi akan menampilkan detail data tilang, untuk melakukan pembayaran denda melalui http://tilang.kejaksaan.go.id.
*/HEL