BOLMOMG, TAGAR-NEWS.COM – Tim Penyidik pada pidana khusus (pidsus) cabang kejaksaan negeri (Cabjari) Kotamobagu di Dumoga menyerahkan tersangka Suleman Mooduto beserta barang bukti ke penuntut umum, Kamis 4 November 2021.
Tahap II perkara tindak korupsi ini terkait dengan dugaan korupsi Penyimpangan penggunaan Dana Desa, yakni Pengadaan Alat dan Mesin Pertanian di Desa Iloheluma Kecamatan Posigadan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2018.
Kepala cabang kejaksaan negeri (kacabjari) kotamobagu di Dumoga, Edwin B.Tumundo SH MH, mengatakan setelah pelimpahan tersangka beserta barang bukti, penuntut umum akan segera melimpahkan berkas perkara atas nama Suleman Mooduto ke pengadilan tipikor.
“Ya, setelah pelimpahan ini kami selaku Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara Suleman Mooduto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Manado,” ujar Edwin dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi Tagar-News.com
Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp.321.931.931,- (tiga ratus dua puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah).
Tersangka Suleman Mooduto dikenakan pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Tersangka ditahan selama 20 (Dua Puluh) hari terhitung sejak tanggal 04 November 2021 sampai dengan 23 November 2021.
Untuk sementara Suleman Mooduto dititipkan di Rutan Polsek Dumoga Utara, dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Rutan Kelas II a Manado, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga Nomor : PRINT – 16/P.1.12.8/Fd.2/11/2021 tanggal 04 November 2021
HEL