KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.COM – Kejaksaan Negeri (kejari) kotamobagu siap menindak lanjuti laporan masyarakat terkait dengan mafia tanah yang sudah sangat meresahkan.
Hal ini mengacu perintah Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanuddin SH MM. Ia mengatakan pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang krusial sebab sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan.
Menurutnya, selain menghambat proses pembangunan nasional juga dapat memicu terjadinya banyak konflik sosial dan lahan yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah.
Bahkan disinyalir, mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah. Salah satu upaya dalam memberantas mafia tanah adalah dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah.
Jaksa Agung meminta kepada jajarannya agar mencermati dan mempersempit ruang gerak para mafia tanah yang biasa “main mata” atau kongkalikong dengan para pejabat aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, maupun ketua adat.
Menindak lanjuti arahan Jaksa Agung tersebut Kejaksaan Negeri (kejari) kotamobagu, siap menindaklajuti laporan masyarakat jika ada mafia tanah.
Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) kotamobagu Hadiyanto SH, ditanya apabila ada laporan terkait mafia tanah, mengatakan pihaknya sangat siap.
“Siap banget! Dan siap menindak lanjuti apabila ada laporan terkait mafia tanah terutama masyarakat yang merasa tanahnya diambil,” ucapnya kepada Tagar-news.com diruang kerjanya Rabu 17 November 2021 kemarin.
“Tapi kita lihat dulu kasuistisnya apakah ini perdata ataukah dimainkan oleh mafia tanah. Kita lihat dulu perkaranya karena tidak semuanya itu melibatkan mafia tanah,” jelasnya.
HEL