KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.COM – Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK menyanggah jika peristiwa penganiayaan diduga dilakukan tersangka berinisial AK terhadap mantan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar (Eyang) terjadi pembiaran.
Ia mengatakan bahwa, upaya sudah dilakukan untuk melerai sampai harus menarik AK hingga memerintahkan anggota Resmob untuk datang ke rumah AK untuk tindakan melindungi SL.
“Tidak ada pembiaran seperti yang diberitakan,” jelas Kapolres, kepada awak media 30 Desember 2021.
Pada kesempatan itu ia menyampaikan bahwa, dalam peristiwa penganiayaan diketahuinya usai mendengar suara dari korban (SL).
“Ketika saya hendak keluar memanggil Resmob yang sudah berada di depan rumah AK, terdengar suara “Aduh-aduh” dari pak SL sehingga saya kembali menoleh ke belakang dan ternyata bagian hidung ujung sudah mengucurkan darah,” ujar Kapolres
Ia mengatakan, pikirnya itu (darah mengucur) merupakan bekas pukulan dan ternyata akibat di gigit oleh AK.
“Jadi pada saat itu yang terjadi bukan pemukulan. Bukan juga memukul dengan botol tetapi menggigit,” Kapolres menegaskan
Diketahui sebelumnya Kapolres mendapat informasi bahwa SL dan AK ada pertemuan di kediaman AK, dan dirinya (kapolres) dimintakan hadir hanya saja pada saat itu sedang dalam kondisi droop sehingga disampaikan permohonan maaf.
Kepada SL kapolres menyampaikan bahwa ia telah menghubungi kasat reskrim untuk mendatangi rumah AK.
“Nah disini ternyata rumah AK bukan hanya satu bukan cuma di daerah Tumubui ada juga di kelurahan Sinindian. Jadi tim Resmob yang di perintahkan oleh Kasat Reskrim itu mereka mendatangi rumah AK yang ada di kelurahan Sinindian. Ditunggu-tunggu tidak ada kejadian apa-apa disitu dan kami pun menunggu-nunggu,” ujar Kapolres.
Ia juga mengungkapkan, pada saat AK berusaha untuk duduk disamping SL sembari mengeluarkan kata-kata “kita pe anak pe doi itu, kita mo pake berobat di Malaysia mar ini kondisi masi pandemi jadi blum boleh jadi mana kita pe anak pe doi itu.
Nah, dari situ kemudian diketahui ternyata permasalahan ini terkait dengan utang-piutang antara keduanya.
Dihadapan keduanya (SL dan AK) Kapolres menyampaikan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik-baik.
“saya sampaikan ini masalah perdata. Jadi disarankan bisa diselesaikan dengan baik bukan dengan emosi,” ucap Kapolres
“Perkara masalah hutang atau pinjam meminjam bukan ranah kami tetapi ketika terjadi pidana disitu kami ambil langkah tegas,” tegasnya.
Diketahui tersangka AK saat ini sudah ditahan kepolisian polres kotamobagu, akibat tindakannya ini AK di sangkakan dengan pasal 351 ayat I.
HEL