Hukum & Kriminal

2 Perempuan Diamankan Satreskrim Polres Kotamobagu Terkait Penipuan Investasi Bodong

TAGAR-NEWS.COM, KOTAMOBAGU – Polres Kotamobagu menggelar konferensi pers terkait dengan pengungkapan kasus penipuan investasi bodong. Senin 3 Januari 2022.

Dalam konferensi pers tersebut Kapolres kotamobagu AKBP Irham Halid SIK di dampingi Wakapolres Kompol Rina Frilya SIK dan Kasat Reskrim AKP Angga Maulana SIK dan Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana, menjelaskan terkait keberhasilan pengungkapan kasus yang dilakukan satuan Reskrim Polres Kotamobagu.

Yang mana dalam kasus ini pihaknya (polres kotamobagu) berhasil mengamankan dua orang tersangka, berinisial NL dan NYK.

NL diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B/560/XII/2021/SULUT/SPK/RESK-KTG, 13 Desember 2021 dan NYK berdasarkan laporan polisi, nomor LP/B/561/XI1/2021/SULUT/SPK/RESK-KTG, 13 Desember 2021.

Diketahui tersangka NL (23) merupakan warga desa Tombolikat, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), sedangkan NYK (26) warga kelurahan Tumubui, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kotamobagu.

Kapolres menerangkan pada kasus pertama dengan tersangkanya berinisial NL, kronologis kejadiannya antara bulan September sampai dengan November 2021 akun milik NL memposting di media sosial Facebook tentang buka donor member yang bunganya sekitaran 60 persen sampai 100 persen.

“Rinciannya ketika nasabah menyetor sejumlah uang sebesar Rp 1.000.000, setelah sepuluh (10) hari kemudian uang itu akan dikembalikan oleh tersangka NL sebesar Rp 1.800.000,-,” terangnya.

Kapolres mengatakan, dengan adanya pemberitaan atau postingan tersebut dengan kesan meyakinkan para korban bahwa tersangka NYK, mengatakan untuk kegiatan donor/investasi uang miliknya aman karena sudah lama sejak September 2021 sampai dengan sekarang, ternyata tidak benar adanya.

“Para korban percaya dan mengikuti donor/investasi uang milik dari NYK. Namun uang yang telah di transfer ke rekening tersangka sudah tidak dikembalikan lagi oleh tersangka,” jelasnya.

Dalam kasus ini penyidik reskrim polres kotamobagu telah memeriksa sebanyak 40 korban dan dari hasil pengungkapan kasus ini juga berhasil mengamankan barang bukti berupa:

1. Unit kendaraan Toyota Agya warna kuning dengan plat no DB 1537 NC

2. 1. Cincin emas 2 gram

3. 1. Hp Oppo warna hitam

4. 1 buku tabungan bank BCA Atas nama Fitriana Limbanadi (pipin)

5. 1. Buku tab BNI atas nama Nurfitriana Limbanadi

6. 1 kartu ATM dan BCA

7. 1. Kartu bank BNI

Perbuatan keduanya di jerat dengan Pasal 45a ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik.

 

 

HEL