KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Mengawali tahun 2022, Satuan Res Narkoba Polres Kotamobagu berhasil mengungkap modus pengiriman paket shabu dari Palu sulawesi tengah (sulteng) ke Kotamobagu (sulut) dan meringkus 1 terduga pelaku.
Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK, dihadapan awak media saat konferensi yang di gelar di Mapolres Kotamobagu, Jumat 7 Desember 2022.
Kapolres AKBP Irham Halid SIK didampingi Waka Polres Kompol Rina Frilya SIK dan Kasat Narkoba AKP Suyono Sutadji, kepada awak media menerangkan pada 2 Januari 2022, personil Satnarkoba Polres Kotamobagu mendapatkan informasi bahwa dari Palu Sulawesi Tengah (sulteng) akan diberangkatkan sebuah paket berupa sepeda anak-anak (seperti yang disaksikan di depan) dan sepeda ini di curigai karena nominal harganya tidak seperti biasa.
“Itu yang menjadi kecurigaan teman-teman kita di Satnarkoba,” ucap Kapolres kepada awak media.
“Jadi paket tersebut diberangkatkan dari Palu menuju kotamobagu melalui jalan AKD kemudian menuju ke perempatan kelurahan kotobangon,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Sesampainya di kotamobagu pada Senin 3 Januari sekitar pukul 18.30 wita, anggota Satnarkoba mengikuti kendaraan yang membawa paket tersebut sampai ke kelurahan kotobangon.
Sesampainya di kelurahan Kotobangon kurang lebih 19.20 wita kendaraan yang dicurigai yakni sebuah mobil jenis Avanza dengan No Pol DB 1745 CL langsung dicegat dan anggota Satnarkoba langsung melakukan penggeledahan dan memeriksa paket kiriman yang dicurigai berupa sepeda anak-anak.
“Dan benar, saat diperiksa anggota Satnarkoba menemukan 2 paket shabu seberat 2,92 gram yang disimpan di dalam pipa sepeda anak-anak dengan disaksikan sopir dan penumpang,” terang Kapolres
Dari hasil pengungkapan tersebut Satnarkoba juga berhasil meringkus JL (40) warga Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulut, turut pula diamankan barang bukti berupa satu buah handphone dan sepeda anak-anak.
Kapolres mengungkapkan, dari keterangan yang disampaikan pelaku bahwa barang tersebut (shabu) akan di konsumsi sendiri.
Meski begitu, ia mengatakan bahwa pihaknya dalam hal ini Satnarkoba akan terus mengembangkan kasus ini dan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian Polres Palu, Sulawesi tengah (sulteng).
“Iya, tentunya kami akan terus kembangkan kasusnya dan akan berkoordinasi dengan kepolisian Polres Palu,” jelas Kapolres.
Pelaku dalam kasus ini disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,- (delapan milllar rupiah).
Penulis: Helmi