KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Polsek Kotamobagu menggelar konferensi pers terkait dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Desember 2021 silam. Rabu 19 Januari 2022.
Dihadapan awak media, Kapolsek kotamobagu Kompol Afrizal Rachmat Nugroho SIK, menceritakan awal mula tersangka ST (56) melakukan aksinya.
Kapolsek Afrizal menceritakan perbuatan tersangka dilakukan pada akhir Desember 2021 sekira pukul 11.00 wita, di salah satu kamar mandi di komplex kolam Renang yang berada di kelurahan Matali, kecamatan kotamobagu timur.
Sebelumnya, korban sebut saja Melati (nama samaran) (12) sedang bermain di sekitaran kolam renang terlihat oleh tersangka lalu memanggilnya (korban) saat dihampiri ST lalu membujuk korban dengan memberikan uang, tak lama berselang tersangka mengajak melati
ke salah satu kamar mandi yang ada di kolam tersebut.
Didalam kamar mandi ST melakukan perbuatan bejatnya cara dengan menggerayangi tubuh dan juga kemaluan korban.
Ternyata perbuatan bejat ini pernah juga dilakukannya di rumah korban.
“Menurut pengakuan tersangka jika aksi bejat ini sudah dilakukannya berulang kali sejak 2019 dan baru terungkap tahun ini,” ujar Kapolsek Afrizal.
“Jadi perbuatan tersangka ini sudah dilakukannya berulang kali,” lanjutnya lagi
Kapolsek mengungkapkan, perbuatan ST ini terungkap usai orang tua korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek kotamobagu.
“Berkat laporan orang tua korban ST langsung kita tangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/02/1/2022/SPKT/SEK-KTGU/RES-KTGU/POLDA-SULUT, Januari 2022. Dan saat ini kasusnya sedang berproses,” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka di sangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda lima miliar rupiah.
Penulis: Helmi