Nasional

Atas Dasar Keadilan Restoratif, Kejagung Lakukan Penghentian Perkara PKDRT yang Diajukan Kejari Minut  

TAGAR-NEWS.com – Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Gerry Yasid, S.H., M.H. telah mendapat delegasi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan ekspose dan menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka CHENDY SERGIO KANDOUW yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Senin 24 Januari 2022

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/belum pernah dihukum
  2. Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana paling lama 5 (lima) tahun;
  3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 18 Januari 2022 (RJ-7);
  4. Tahap II dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 31 Januari 2022.
  5. Masyarakat merespon positif.

Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Diketahui kronologis kejadiannya, Bahwa Tersangka CHENDY SERGIO KANDOW telah melakukan perbuatan penganiyaan dalam Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap istri korban yaitu saksi FELNY MARICY TENE pada hari Minggu tanggal 14 November 2021 sekitar pukul 22.00 WITA yang diawali oleh cekcok mulut antara saksi korban FELNY MARICY TENE dengan Tersangka CHENDY SERGIO KANDOUW (suami saksi korban) untuk menjaga anak mereka karena saksi korban baru selesai bekerja dan merasa lelah namun tersangka ingin mengantar anak tersebut kepada orangtua Tersangka dengan maksud untuk menjaga anak mereka tersebut. Sehingga tersangka emosi lalu memukul kepala saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya secara berulang kali sambil menggendong anak tersebut lalu setelah Tersangka melepaskan anak tersebut dari gendongannya kemudian tersangka merangkul leher saksi korban dengan kuat sehingga saksi korban merasa sakit dileher kemudian tersangka memukul saksi korban berulang kali dengan tangan kiri yang dalam keadaan terkepal mengena pada bibir sehingga bengkak serta mata kiri saksi korban bengkak kebiruan setelah itu saksi JESEN EZRA WAWORUNTU datang dan melepaskan tersangka yang sedang merangkul leher saksi korban dengan kuat, dan akibat perbuatan Tersangka mengakibatkan Saksi korban FELNY MARICY TENE merasa kesakitan dan mengalami luka-luka akibat benda Tumpul berdasarkan Visum et Repertum.

 

 

Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum