Nasional

Permohonan Penghentian Perkara Penganiayaan yang Diajukan Kejari Subulussalam Disetujui Jampidum

TAGAR-NEWS.com – Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Gerry Yasid, S.H., M.H. telah mendapat delegasi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan ekspose dan menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka SUBUR BIN JALA KOMBIH yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan. Senin 24 Januari 2022

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/belum pernah dihukum;
  2. Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana paling lama 5 (lima) tahun;
  3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 17 Januari 2022 (RJ-7);
  4. Tahap II dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 30 Januari 2022.
  5. Masyarakat merespon positif.

Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian.

Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Diketahui kronologis kejadiannya Bahwa tersangka SUBUR BIN JALA KOMBIH telah melakukan perbuatan penganiyaan terhadap saksi korban ALI AZHAR BERUTU Bin ALIAS BERUTU pada hari Senin tanggal 10 Mei 2021 saksi BAHAUDDIN Bin ALM. MANJANG selaku Kepala Dusun Kuta Lambaru Desa Panglima Sahman Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam, perbuatan tersebut diawali dari upaya mendamaikan permasalahan keluarga kakak kandung tersangka dengan saksi korban yang tidak mengakui anak dari hasil hubungan antara kakak kandung Tersangka dengan saksi korban yang merupakan pasangan suami-istri, selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Tersangka tiba di rumah saksi BAHAUDDIN Bin ALM. MANJANG dimana dalam rumah tersebut sudah hadir HASAN Bin ALM. JALA KOMBIH (DPO), TEGAR (DPO) dan saksi korba.

Kemudian karena Tersangka yang sudah merasa emosi dengan saksi korban langsung menendang saksi korban dengan menggunakan kaki kanan Tersangka yang mengenai mulut saksi korban secara berulang kali, lalu Tersangka memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanan Tersangka yang mengenai kepala saksi korban secara berulang kali yang pada saat itu posisi saksi korban sedang duduk di lantai rumah tersebut, lalu Tersangka dilerai oleh warga yang hadir di rumah tersebut, selanjutnya Tersangka menyaksikan HASAN Bin ALM. JALA KOMBIH (DPO) ikut memukul saksi korban menggunakan tangan kanannya yang mengenai badan dan kepala saksi korban secara berulang kali, setelah itu TEGAR (DPO) juga ikut memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya yang mengenai badan dan kepala saksi korban secara berulang kali, kemudian karena melihat kejadian tersebut lalu warga yang hadir di rumah tersebut langsung memegang Tersangka, HASAN Bin ALM. JALA KOMBIH (DPO) dan TEGAR (DPO). Selanjutnya karena merasa takut saksi korban berlari keluar rumah dan pergi meninggalkan rumah.

 

 

Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum