KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Tim Presisi Polres Kotamobagu mengamankan kurang lebih 100 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus. Jumat 28 Januari 2022.
Miras yang diamankan tersebut merupakan hasil dari operasi rutin dengan sasaran peredaran miras tanpa ijin.
Tim Presisi Polres Kotamobagu yang dipimpin Ipda Audi Musung, mengamankan ratusan miras tersebut di sejumlah titik, saat melaksanakan patroli di desa Otam Kecamatan Passi Barat, personil mendapati warung menjual miras saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 40 liter Cap Tikus, oleh personil puluhan miras tersebut langsung diamankan.
Tim Patroli Presisi kemudian menuju kelurahan gogagoman, tepatnya di kompleks lorong telaga dan lagi personil kembali berhasil mengamankan kurang lebih 60 liter Miras Cap Tikus yang didapati dari 3 warung.
Kegiatan patroli dan operasi Miras ini merupakan upaya Polres Kotamobagu untuk menciptakan situasi yang kondusif, dimana saat ini di Kecamatan Lolayan dan Passi Bersatu sedang melaksanakan pemilihan Sangadi serentak.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Gede Dwiadyana mengimbau masyarakat tak mengkonsumsi atau menjual Miras tanpa ijin apalagi sampai mabuk dan mengarah kepada tindakan pidana maupun gangguan Kamtibmas lainnya.
***/Helmi