JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Negeri Aceh Utara mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif (Restoratif Justice) melalui ekspose secara Virtual dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana terhadap Perkara Tindak Pidana penganiyaan atas nama Tersangka MUSLEM USMAN BIN USMAN yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Dalam pemaparan yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, peristiwa pidana yang dilakukan oleh Tersangka MUSLEM USMAN BIN USMAN terjadi pada hari Rabu tanggal 17 November 2022 di desa Gampong Mae Aron sekira pukul 22.30 WIB yang bermula adanya persiapan acara pernikahan dan saksi korban menyalakan karaoke sampai tengah malam dengan suara yang kemudian mendapat keberatan dari warga sekitar karena sudah tengah malam kemudian ditegur oleh kepala dusun dan beberapa pemuda desa akan tetapi karena tidak terima teguran tersebut, lalu karena jengkel Tersangka MUSLEM USMAN BIN USMAN memukul korban dengan meninju menggunakan kepala tangan kanan Tersangka sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai bagian wajah Saksi Korban MARTHUNIS BIN MURSALIN tepatnya bagian mata kiri, dan langsung dilerai oleh warga dan Saksi Korban MARTHUNIS BIN MURSALIN ditarik oleh Saksi HAJJA HANDAYANI BINTI SUTIMIN.
Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 telah menerima Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari pihak Penyidik Polri), dan kemudian Kejari Aceh Utara langsung mediasi mengupayakan Perdamaian melalui Restoratif Justice dan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal, dan sukses menjadi fasilitator sehingga terwujudnya perdamaian pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 antara korban dan tersangka dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat dan penyidik dengan telah dipenuhinya persyaratan yang diminta korban untuk biaya korban (Peseju dalam Bahasa aceh).
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
- Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
- Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 20 Januari 2022 (RJ-7);
- Jaksa sebagai Fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak, pertemuan tersebut disaksikan oleh Tokoh Masyarakat setempat sehingga korban sudah merasa tidak keberatan lagi dan korban sudah memaafkan pelaku.
- Tahap II dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir padatanggal 02 Februari 2022.
- Masyarakat merespon positif.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejagung