JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Negeri Mamasa mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif (Restoratif Justice) melalui ekspose secara Virtual dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana terhadap Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama Tersangka DIANA ALIAS MAMA ABANG yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
Dalam pemaparan yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa peristiwa pidana yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada hari Kamis tanggal 04 November 2021 sekira pukul 07.00 Wita bertempat di Dusun Balatana Desa Parondobulawan Kec. Tandukalua Kab. Mamasa, Tersangka DIANA ALIAS MAMA ABANG mendatangi AGUSTINA (korban) untuk mengambil HP yang dijadikan jaminan pengembalian KTP anak korban yang digunakan tersangka untuk meminjam uang di Koperasi, namun tidak diberikan korban sehingga menagkibatkan tersangka emosi langsung menarik rambut korban dan menampar wajahnya sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanannya, kemudian tersangka menarik dan memutar tangan kiri korban, lalu menarik kerah baju menggunakan tangan kirinya dan memukul bagian dada korban dengan menggunakan tangan kanannya secara berulang kali.
Pihak Kejaksaan Negeri Mamasa pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 telah menerima Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari pihak Penyidik Polri), dan kemudian Kejari Mamasa mengupayakan Perdamaian melalui Restoratif Justice dan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal, dan sukses menjadi fasilitator sehingga terwujudnya perdamaian pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022, antara korban dan tersangka dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat (Ninik Mamak) dan penyidik.
Tersangka dan korban menyetujui upaya perdamaian dan proses perdamaian yang ditawarkan Penuntut Umum / Fasilitator, dan sepakat untuk melaksanakan proses perdamaian pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Mamasa; Poin-poin kesepakatan perdamaian yang telah disepakati oleh tersangka dan korban antara lain
Tersangka (Pihak I) telah meminta maaf kepada korban dan telah mengakui serta merasa bersalah atas perbuatannya kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa yang akan datang tersebut telah diucapkan didepan korban dan didepan para pihak dan Korban (Pihak II) telah memaafkan tersangka (Pihak I);
Antara korban dan tersangka sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan melalui jalur non litigasi tanpa ada unsur paksaan / tekanan dari pihak manapun dan korban tidak keberatan apabila perkara ini dihentikan pada tahap Penuntutan.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 24 Januari 2022 (RJ-7);
Jaksa sebagai Fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak, pertemuan tersebut disaksikan oleh Tokoh Masyarakat setempat sehingga korban sudah merasa tidak keberatan lagi dan korban sudah memaafkan pelaku.
Tahap II dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir padatanggal 03 Februari 2022.
Masyarakat merespon positif.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
***