JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Negeri Gowa mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) melalui ekspose secara virtual dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana terhadap Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama Tersangka ANDI SYAM RIZAL, MT yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
Dalam pemaparan yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Tersangka ANDI SYAM RIZAL, MT, umur 36 tahun merupakan Dosen di Universitas Islam Negeri Awaludin Makassar, sedangkan korbannya bernama Evi umur 25 tahun merupakan Mahasiswa Universitas Islam Negeri Awaludin Makasar, antara Tersangka dan korban masih mempunyai hubungan keluarga (kekerabatan dari Bulukumba)
Peristiwa yang bermula dari adik Tersangka yang tinggal di rumah saksi korban Evi, dan adanya adu mulut yang kemudian berujung adik tersangka diusir oleh saksi korban dari rumahnya, oleh karena masih memiliki hubungan kekerabatan tersangka kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Nopember 2021 sekira pukul 13.00 Wita mendatangi saksi korban Evi dirumahnya di Perumahan Grand Sulawesi Blok G Nomor 25 Kelurahan Bontomanai Kabupaten Gowa, hingga terjadilah pertengkaran mulut antara tersangka dengan korban karena tersangka merasa kesal perihal pengusiran sepupunya sembari mengatakan “saya orang Bulukumba juga, dan Dosen di UIN” selanjutnya oleh saksi korban menjawab dengan kalimat “terus, kalo mauki dihargai, hargai juga orang”’ kemudian tersangka menarik jilbab saksi korban Evi, dan tersangka karena tidak bisa menahan emosi kemudian memukul pipi saksi korban sebanyak satu kali.
Pihak Kejaksaan Negeri Gowa kemudian mengupayakan Perdamaian melalui Restorative Justice, dan sukses menjadi fasilitator sehingga terwujudnya perdamaian pada hari kamis tanggal 27 Januari 2022 jam 13.30 WITA antara korban dan tersangka dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, upaya yang dilakukan oleh kejaksaan negeri gowa mendapatkan apresiasi dari Rektor Universitas Islam Awaludin Sulawesi Selatan dan sangat mendukung upaya Kejaksaan RI untuk menerapkan Restoratif Justice sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan ke penuntutan.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 27 Januari 2022 (RJ-7);
Jaksa sebagai Fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak, pertemuan tersebut disaksikan oleh Tokoh Masyarakat setempat sehingga korban sudah merasa tidak keberatan lagi dan korban sudah memaafkan pelaku.
Sesuai arah kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan perkara-perkara ringan diluar persidangan tanpa proses persidangan yang berbeli-belit dan berkepanjangan yang akhirnya hanya membebankan pendanaan dan waktu, serta aparat yang menjaga Narapidana yang sebenarnya tidak sebanding dengan perbuatan tersangka
Tahap II dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 09 Februari 2022.
Masyarakat merespon positif.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejagung