SIDRAP, TAGAR-NEWS.com – Polres Sidrap mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rabu 2 Februari 2022 kemarin.
Terduga pelaku berinisial G (26) beralamatkan di Kel. Lautang benteng Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap, ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/21/XII/2021/SPKT/POLDA SULSEL/SIDRAP/SEK-MT, tanggal 03 Desember 2021, tentang dugaan tindak pidana Pencurian yang dilaporkan oleh SUDARMIN (korban) beralamat di Jl. Nene Mallomo Kel. Pangkajene Kec. Maritengngae Kab. Sidrap.
Sebelum kejadian, Korban memarkir sepeda motornya didepan rumah (Kunci kontak melekat pada motor), beberapa saat kemudian, koban hendak menggunakan sepeda motor tersebut, namun ternyata sepeda motor sudah tidak ada pada tempat semula dan diduga telah diambil oleh orang lain (Dicuri).
Korban pun melaporkan kendaraan yang hilang tersebut ke polres Sidrap, setelah menerima laporan korban polisi kemudian melakukan penyelidikan dan diperoleh keterangan bahwa sepeda motor yang dilaporkan hilang dipergunakan oleh seorang perempuan bernama Tita.
Polisi kemudian meminta keterangan yang bersangkutan (Tita) dari keterangannya ia mengaku bahwa sepeda motor tersebut adalah milik NANDITO alias SEPTIANDI (Kakak kandungnya).
Berdasarkan keterangan itu, Polisi lalu mengamankan NANDITO alias SEPTIANDI dan diperoleh keterangan bahwa sepeda motor diperoleh dari A. UTARI (Pacarnya).
Utari pun lalu digelandang ke Polres Sidrap untuk diminta keterangan, menurut pengakuannya kendaraan itu di belinya dari terduga pelaku G sebesar Rp 2.400.000,- atas perantara seorang bernama Cincing.
Setelah mendapat keterangan dari Cincing, Sat Resmib Polres Sidrap bergegas memburu G, terduga pelaku pun berhasil di ciduk pada Rabu tgl 02 Februari 2022 sekitar jam 06.40 Wita, bertempat di Jl. Kelinci Kel. Lautang benteng Kec. Maritengngae Kab. Sidrap.
Dari pengakuan G, benar bahwa dirinya telah melakukan pencurian 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Fino pada bulan Desember 2021 yabg terletak di Jl. Pengairan Kel. Lakessi Kec. Maritengngae Kab. Sidrap.
Ia mengaku motor itu dijualnya kepada seseorang bernama Utari sebesar Rp 2.400.000,-
Selain mengamankan G, Resmob Polres Sidrap juga mengamankan barang bukti sepeda motor yang selanjutnya diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Maritengngae guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Sumber: Humas Polres Sidrap