KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Negeri (kejari) kotanobagu melakukan penghentian penuntutan perkara tindak pidana penganiyaan dengan tersangkanya Aluman Ampai alias Aluman.
Dalam perkara ini tersangka Aluman di ancam pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
Keputusan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice tersebut dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Kotamobagu Hadiyanto SH.
Restoratif justice diberikan karena sebelumnya telah ada perdamaian pada Senin 31 Januari 2022, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri kotamobagu.
Dimana Aluman selaku tersangka telah meminta maaf kepada korban atas nama Yoga Nayoan dan keluarga korban atas kesalahan dan perilaku yang tidak pantas dan tidak layak dilakukan dengan menganiaya dan menuduh korban telah mengambil ayam milik tersangka.
Korban bersama orangtuanya pun telah memaafkan perbuatan dan kesalahan tersangka secara ikhlas dan lapang dada serta bersepakat dengan tersangka untuk berdamai.
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice, maka perkara pidana atas nama tersangka Aluman Ampai dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.
Sebelumnya terkait perkara ini telah dilakukan dilakukan ekspose pada Rabu 09 Februari 2022 oleh Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Fredy Runtu SH melalui Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Jerry Maukar SH MH, Kepala Seksi Oharda Cherdjariah SH MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk SH MH dan Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Kotamobagu Hadiyanto, SH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (kasi pidum) Andi Oddang Moh Sunan Tombolotutu SH MH serta jaksa fungsional Yohanes Mangara Uli Simarmata SH dan Theresia Pingky Wahyu Windarti SH, secara virtual dengan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana SH MH dan Direktur Oharda Dr Gerry Yasid SH MH.
Diketahui, Kronologis kejadian Penganiayaan ini terjadi pada Desember 2021 lalu. Tersangka menuduh korban Yoga Nayoan telah mencuri ayam milik Aluman (tersangka), sehingga terjadilah tindak pidana penganiayaan.
Penulis: Helmi