KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di Dumoga, kabupaten bolaang mongondow, sulawesi utara (sulut) menetapkan KB sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2019- 2020 Desa Meyambanga.
Penetapan tersangka terhadap KB selaku Sangadi/kepala desa Meyambanga, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) tahun anggaran 2019 dan 2020 di terbitkan Rabu 9 Februari 2022, usai melalui tahap penyidikan yang dilakukan oleh Cabjari di Dumoga.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sesuai dengan Pasal 1 angka 14 KUHAP sebagaimana dalam Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 yang harus dimaknai minimal 2 alat bukti sesuai sesuai Pasal 184 KUHAP.
Serta didasarkan pada Hasil Audit Investigasi Inspektorat Bolaang Mongondow Selatan dengan diterbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-58/P.1.12.8/Fd.1/02/2022 tanggal 09 Februari 2022.
Kepala cabang kejaksaan negeri (kacabjari) di Dumoga, Edwin B. Tumundo SH, dalam press rilisnya yang diterima Tagar-news.com menerangkan bahwa,
– Berdasarkan Hasil Audit Investigasi, ditemukan adanya potensi kerugian negara yang sudah dilakukan perhitungan sebesar Rp486.462.539,50 (empat ratus delapan puluh enam juta empat ratus enam puluh dua ribu lima ratus tiga puluh sembilan koma lima puluh rupiah)
– Bahwa berdasarkan hal tersebut, telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga Nomor : 01/P.1.12.8/Fd.1/02/2022 tanggal 09 Februari 2022.
“Tersangka disangka telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rl50 juta rupiah dan maksimal Rp1 miliar,” tandas Kacabjari.
penulis: Helmi