KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusian (Kemenkumham) Kantor Wilayah propinsi Sulawesi utara Divisi Pelayanan Hukum dan HAM UMKM bersama Pemkot Kotamobagu melakukan penandatanganan MOU untuk mendapatkan HKI merek dagang bagi pelaku usaha kecil dan menengah di Kotamobagu.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulut DR Ronald Lumbuun SH MH kepada media ini. Rabu 24 Februari 2022.
“Tujuan MOU tersebut untuk menumbuhkan kesadaran bagi pelaku UMKM dibidang kekayaan intelektual dalam hal merk setiap produk,” sebutnya
Ronald melanjutkan, pada kesempatan itu turut dilakukan penyerahan 21 sertifikat kepada pelaku UKM di wilayah Kotamobagu yang diserahkan secara simbolis oleh Wakil Walikota Nayodo Kurniawan.
“Kami juga melakukan pendampingan merk kepada UKM, sehingga para pelaku dapat mendaftarkan merk dagangnya ke HKI,” terang dia.
Menurutnya, hal tersebut langsung diimplementasikan pada hari ini juga.
“Dengan cara melakukan pendaftaran langsung secara online, dengan menyediakan KTP dan NPWP bagi PT perseorangan,” katanya lagi
Ronald menyampaikan, Hal tersebut sesuai dengan UU Cipta Kerja no 11 tahun 2020 tentang penerbitan PT Perseorangan bagi para pelaku UKM di wilayah ini.
“Dengan melakukan pendaftaran untuk mendapatkan HKI ini, akan mendapatkan manfaat kepada pelaku UKM itu sendiri,” jelasnya.
Ia menambahkan, Bagi pelaku UKM ketika kedepan usaha mereka menjadi besar nanti, kemudian ada yang mencoba melakukan pemalsuan merek dagangnya, sudah memiliki hak paten produk merek dagangnya.
“Oleh karenanya, kami Kemenkumham mencegah agar tidak terjadi hal hal seperti itu,” tegas Ronald.
Ronald pun berharap, bagi pelaku UKM memiliki kesadaran akan pentingnya HKI bagi usaha mereka.
“Bagi mereka perseroan perseorangan, mereka dapat menjadi agen agen perubahan dengan
melakukan transfer knowledge bagi pelaku UKM lainnya,” tuntasnya.
Penulis: Robby