KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Dalam waktu 17 jam Kejaksaan negeri (kejari) Kotamobagu berhasil menangkap Mahyunis Massi Alias Olo.
Olo diketahui merupakan terdakwa dan berstatus tahanan Hakim Pengadilan Negeri kotamobagu yang saat ini dalam proses persidangan. Di duga terdakwa melanggar pasal 338 KUHPidana atau pasal 311 ayat 5 UU RI nomor 22 tahun 2009 sub pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Kronologis kejadian larinya terdakwa Mahyunis Massi Alias Olo, sebelumnya pada Senin 07 Maret 2022 sekira pukul 19.30 wita Mahyunis Massi Alias Olo mendapatkan surat penetapan/pembantaran penahan dari ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk di lakukan perawatan insentif karena sakit dimana sebelumnya pihak keluarga mengajukan ke ketua majelis hakim surat ijin sakit.
Setelah menerima penetapan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu, Mahyunis Massi Alias Olo dikeluarkan oleh Penuntut Umum dari Rumah Tahanan Kotamobagu untuk rawat inap secara insentif di RS Kinapit kotamobagu, berdasarkan hasil pemeriksaan/Cek up Dokter yang menyarankan agar Terdakwa dilakukan rawat inap akibat penyakit yang dideritannya.
Kepala seksi intelejen (kasi intel) kejari kotamobagu Arthur Piri SH, dikonfirmasi Jumat 12 Maret 2022 diruang kerjanya menerangkan bahwa di hari Kamis 10 Maret 2022 pukul 08.30 Wita Terdakwa atas Nama Mahyunis Massi Alias Olo melarikan diri dari Rumah Sakit Kinapit setelah dilakukan perawatan selama 3 (tiga) hari.
Sekira pukul 07.43 wita (1) orang petugas kejaksaan yang saat itu mengawal terdakwa selama di rawat di RS akan melakukan serah terima kepada petugas kejaksaan lainnya melakukan pengecekan terhadap terdakwa di ruang perawatan.
Ia menjelaskan saat itu terdakwa masih dalam posisi tidur dan satu tangan terborgol di tempat tidur, lalu kemudian petugas yang akan melakukan serah terima tersebut setelah melakukan pengecekan turun ke lantai 1 untuk sarapan.
“Jadi terdakwa ini ruangan perawatannya berada di lantai 2 berselang 20 menit kemudian salah satu petugas yang akan berjaga kembali ke naik ke lantai 2 di ruangan perawatan terdakwa mendapati terdakwa sudah tidak berada di kamar perawatan (melarikan diri) dengan cara berhasil melepaskan diri dari borgol yang telah dipasang oleh petugas pada tangan dan tempat tidur Terdakwa dan mencabut jarum infusnya sendiri,” terang Arthur.
Mengetahui Terdakwa Mahyunis Massi Alias Olo melarikan diri, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (kasipidum) bersama Kepala Seksi Intelijen (kasi intel) Kejaksaan Negeri (kejari) Kotamobagu berkoordinasi agar membentuk tim bersama seluruh pegawai kejaksaan untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa.
“Dalam melakukan pencarian tim Kejaksaan Negeri Kotamobagu menyusuri tempat tinggal terdakwa dan rumah-rumah keluarga yang beralamat di Pobundayan untuk mencari keberadaan Terdakwa,” ungkapnya
Arthur melanjutkan setelah dilakukan pencarian, pada Jumat 11 Maret 2022 sekitar pukul 01.30 dini hari Tim Kejaksaan Negeri Kotamobagu berhasil menemukan Terdakwa. Saat ditangkap Mahyunis Massi alais Olo bersembunyi di taman belakang rumah keluarga Terdakwa yang beralamat di Pobundayan.
“Usai berhasil ditangkap tim kejari langsung membawa terdakwa ke kantor kejari kotamobagu untuk di mintai keterangan. Ia (terdakwa) mengaku melarikan diri penyebabnya ingin menemui mantan istrinya yang telah lama sudah bercerai,” ungkap Arthur.
“Setelah pemeriksaan, sekitar pukul 03.30 wita oleh tim kejari, terdakwa di bawa ke rumah tahanan kotamobagu,” ujarnya mengakhiri.
Editor: Helmi