JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose terhadap 15 perkara yang diajukan untuk dihentikan. Selasa 22 Maret 2022.
Ke 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice tersebut semuanya di setujui oleh Jampidum.
Usai disetujui seluruh permohonan tersebut, JAM-Pidum kemudian memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Jampidum Dr. Fadil Zumhana mengatakan, Hal ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.
“Ini dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait apabila ada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan Restorative Justice,” tandasnya.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum membuka hotline layanan Restorative Justice melalui nomor 0813-9000-2207.
Editor: Helmi