Hukum & Kriminal

Ops Tim Gabungan Polres Kotamobagu Amankan 44 Unit Roda Dua

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Patroli gabungan terdiri dari Satuan Lalu Lintas (satlantas), Patroli Presisi dan Tim Resmob polres kotamobagu berhasil mengamankan 44 unit kendaraan roda dua.

Puluhan barang bukti yang berhasil diamankan tersebut merupakan hasil operasi tim gabungan di wilayah hukum polres kotamobagu, salah satunya di tkp desa Bakan, kecamatan Lolayan pada Selasa 12 April 2022 dini hari.

Kendaraan yang kini diamankan di halaman satlantas, didapat saat penindakan dimana diantaranya berkat laporan masyarakat adanya balap liar yang mana pelakunya diketahui adalah remaja.

Saat pembubaran balap liar tersebut petugas berhasil mengamankan puluhan unit kendaraan roda dua berbagai jenis dan kebanyakan menggunakan knalpot bising.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwi Adyana menegaskan aktivitas balapan liar diwilayah hukum Polres Kotamobagu akan terus menjadi atensi.

“Tak henti-hentinya kami imbau anak-anak muda untuk tak terlibat balapan liar, kami Polres Kotamobagu akan menindak tegas para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penggunaan knalpot bising” tegasnya.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Kotamobagu Iptu Shirley Betzy D. Mangelep, SH, MH menuturkan untuk memberi efek jera kepada para pelaku balapan liar, kendaraan yang terlibat (balap liar) boleh dikeluarkan usai lebaran nanti.

“Kendaraan boleh dikeluarkan usai Lebaran, tentunya dengan menunjukan surat-surat kendaraan yang masih berlaku,” jelasnya.***

 

Editor: Helmi