KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Sat resnarkoba polres kotamobagu kembali berhasil mengungkap kasus
kepemilikan obat-obatan jenis Psikotropika.
Hal itu diungkapkan dalam press conference yang disampaikan Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, SIK melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol Suyono Sutadji dan Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana di Mapolres Kotamobagu Sabtu 16 April 2022.
Diterangkan, proses penangkapan para tersangka ini dilakukan di salah satu hotel di kotamobagu pada Senin 11 April lalu, sekira pukul 22.30 wita dan di rumah tersangka.
“Para tersangka yang kita tangkap di salah satu hotel berjumlah 2 orang, yakni JFK alias Jack (35) warga Kokapoi dan YFP alias Yosep (29) warga Kotobangon,” ucap Kasatresnarkoba Kompol Suyono Sutadji.
Sementara dua orang tersangka lainnya, yakni SA (41) diamankan di rumahnya di Desa Lolayan dan VRS alias Vick (19) ditangkap di rumahnya di Togop Kelurahan Kotamobagu juga pada hari yang sama.
“Barang bukti yang diamankan antara lain dari tangan JFK diamankan berupa 13 butir Zipras/Aprasolam 1.0 mg yang dibeli dari tersangka VRS serta 1 buah HP, 10 butir obat Merlopam 2.0 mg diamankan dari tangan YFP yang mana obat tersebut dibeli dari SA serta satu buah HP,” terang Kompol Suyono.
“Barang bukti selanjutnya diamankan dari SA alias Son yani 368 butir Sanax Aprasolam 1.0mg, 199 butir Riklona/Mersi 2mg, 67 butir Clorilex/Mersi kuning 25mg, 218 butir Aprasolam, 1mg, 206 butir Merlopan/Mersi 2mg, serta uang hasil penjualan obat dari JFK dan YFP,” sambungnya.
Lanjutnya lagi, Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka VRS alias Vick uang sebesar Rp. 700.000 hasil penjualan Zipras/ 1mg sebanyak 20 butir terhadap JFK dan YFP.
Total barang bukti obat berbahaya atau Psikotropika dari para tersangka yakni 1.080 butir.
“Para tersangka melanggar pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, sanksi pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda seratus juta rupiah,” jelas Kompol Suyono.***
Editor: Helmi