KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Jelang perayaan idul fitri, Kepala kejaksaan negeri (kajari) kotamobagu Elwin Agustian Khahar SH MH mengeluarkan surat Larangan Gratifikasi Menjelang Hari Raya Keagamaan.
Surat tersebut di tujukan kepada kepala daerah, instansi/ SKPD, BUMN/ BUMD serta instansi vertikal diwilayah hukum kejari kotamobagu.
Kajari Elwin menyampaikan dalam rangka mengelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pengendalian gratifikasi untuk mencegah terjadinya prilaku koruptif pada saat perayaan hari besar keagamaan termasuk idul fitri, perlu dikeluarkannya tersebut.
“hal itu merupakan salah satu cara dalam pengendalian prilaku koruptif terlebih jelang perayaan idul fitri tentunya perlu adanya pengendalian gratifikasi,” jelasnya. Rabu 27 April 2022.
Adapun isi surat yang dikeluarkan Kajari Kotamobagu tersebut;
1. Kejari kotamobagu tidak meminta atau menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parcel dan bentuk pemberian lainnya dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas kami. Sebagaimana diatur pada pasal 12 B UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Demi menjaga integritas dan profesionalisme Jaksa, Kami melarang seluruh Aparatur kejaksaan negeri kotamobagu untuk mengajak, melibatkan ataupun menyuruh saudara, kerabat dan kolega meminta gratifikasi khususnya yang berkaitan dengan perayaan hari keagamaan kepada perorangan, perusahaan maupun pemerintah daerah, di wilayah hukum kejari kotamobagu.
3. Segera melaporkan/umumkan ke media (cetak/elektronik) jika ada yang mengatasnamakan institusi kejaksaan negeri kotamobagu untuk meminta gratifikasi.
Penulis: Helmi