Hukum & Kriminal

Penegasan Kejari Kotamobagu Soal Penggunaan Material Ilegal: Bisa Dipidana

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Warning untuk pihak ketiga (kontraktor) yang melakukan kegiatan (pengerjaan) proyek fisik yang menggunakan material ilegal.

Peringatan ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Kotamobagu Elwin Agustian Khahar SH MH melalui Kepala seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi DATUN) Dedy Wahyudie SH.

Dia menegaskan, pemerintah daerah (pemda) khususnya yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (kejari) Kotamobagu, untuk tidak membayar ke pihak perusahaan yang mengambil material secara ilegal.

“Kejaksaan akan koordinasi ke Pemda mengenai pekerjaan konstruksi yang ada di daerah hukum Kejari Kotamobagu,” kata Dedy. Kamis 12 Mei 2022.

“Jadi, diwajibkan kepada semua kontraktor mengambil material dari tambang galian C yang legal dan lokasi pengambilannya harus sesuai dengan ijin yang diberikan,” jelasnya.

Lanjut ditegaskannya jika ada kontraktor diketahui menggunakan meterial Ilegal bisa di pidanakan.

“Jangan gunakan material ilegal. Karena ini sangat merugikan negara. Perlu diingat penggunaan material bisa dihitung volume kerjanya,” tegasnya.

Dedy juga mengingatkan kepada pemda dalam hal ini instansi terkait menahan pembayaran kepada pihak ketiga jika tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran pajak galian c yang legal.

 

Penulis: Helmi