Hukum & Kriminal

Diduga Sakit Hati Pria di Sinjai Tikam Korbannya yang Sedang Tidur

SINJAI, TAGAR-NEWS.com – Polres Sinjai berhasil meringkus terduga pelaku penganiayaan berat, Jumat 3 Juni 2022

Pelaku yang diringkus berinisial S (30) warga dusun Paranglabbua kelurahan Bontoparrang kecamatan Parangloe, kabupaten Gowa, sulawesi selatan.

Penangkapan S, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 18/ VI / 2022/ POLDA SULSEL / RES SINJAI/ SEK SINJAI SELATAN, tanggal 02 Juni 2022.

Dimana S dilaporkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban perempuan Nisya Binti Mappiare, dengan cara menusuk korban menggunakan sebilah senjata tajam jenis Badik.

Peristiwa yang terjadi di dusun Honto desa Songing, kabupaten Sinjai, S menusuk korban yang sedang tidur di bagian leher. Diduga perbuatan yang dilakukan pelaku karena sakit hati dengan korban dan keluarganya.

Polres Sinjai yang menerima laporan kemudian menindaklanjutinya. Tim resmob reskrim Polres sinjai yang ditugaskan memburu pelaku mendapatkan informasi keberadaan S berada di Kabupaten Gowa.

Tim Resmob Polres Sinjai lalu melakukan koordinasi dan permintaan Back Up Resmob Polda Sulsel

Dan Akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan Tim Resmob Polda Sulsel di Poros Malino Pattalassang Kabupaten Gowa, Jumat tanggal 3 Juni 2022 sekitar pukul 17:30 wita. Selain itu turut pula diamankan barang bukti berupa sebilah badik yang digunakan pelaku.

Hasil interogasi yang dilakukan petugas S mengakui dan membenarkan telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menusuk Leher korban pada saat itu sedang tidur menggunakan sebilah badik karena selama ini merasa sakit hati terhadap korban dan keluarganya.

Saat ini S sudah ditahan di Polres Sinjai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.***