Hukum & Kriminal

Polres Sinjai Ciduk Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian

SINJAI, TAGAR-NEWS.com – Tim Resmob Polres Sinjai meringkus terduga pelaku berinisial B alias Pao (53) warga Dusun Lappae Desa Saotengah Kabupaten Sinjai, Sulawesi selatan. Senin 6 Juni 2022.

Pao ditangkap atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang berakibat meninggalnya Zaenuddin Bin Ibrahim (44) warga setempat.

Penangkapan tersebut berdasarkan LP/B/95/VI/2022 SPKT/ Polres Sinjai/Polda Sulsel tertanggal 06 juni 2022.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin 6 Juni 2022, sekitar pukul 06.30 wita, di jalanan kebun di Dusun Lappae Desa Saotengah Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai.

Sebelum terjadinya peristiwa itu, korban hendak pergi ke kebun menggunakan motornya. Diketahui kebun korban berbatasan dengan kebun pelaku.

Saat berada di jalan kebun, Pao dan korban bertemu dan terjadi pertengkaran antar keduanya perihal masalah lokasi tanah hingga berujung saling dorong.

Pada saat itu korban hendak mencabut pisau milik pelaku yang diikat di pinggang, namun pisau sabit dipegang oleh pelaku dan mengiris sela ibu jari tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan pelaku didigigit oleh korban.

Bersamaan pelaku mencabut sebilah pisau dari sarungnya yang diselipkan dipinggang dan menikamkan ke tubuh korban yang mengenai perut.

Kepolisian yang mendapat laporan itu langsung turun ke TKP untuk mengejar pelaku. Kepolian kemudian menemui keluarga Pao (pelaku) meminta agar pelaku dapat segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Setelah berkoordinasi dengan keluarga pelaku, Tim dipimpin Kanit Resmob Aipda Kaharuddin Ab kemudian menjemput Pao. Dimana pada saat itu telah menyerahkan diri.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sinjai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat reskrim Polres Sinjai AKP Abustam SH MH dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku sudah menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” singkatnya.***

 

 

Editor: Helmi