JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Jaksa Agung RI Burhanuddin menerima kunjungan pimpinan dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Rabu 8 Juni 2022.
Pada kesempatan itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan KPU RI ke Kejaksaan Agung.
Ia mengatakan kedatangan ini dalam rangka untuk melaksanakan kerja sama dan dukungan dari Kejaksaan RI terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Hasyim Asy’ari menjelaskan berdasarkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB) sampai dengan Maret 2022, jumlah pemilih s/d Maret 2022 sejumlah 190.573.769 orang pemilih, 695.102 Tempat Pemungutan Suara (TPS), 88.516 pemilih baru, 135.954 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), 190.621.207 pemilih bulan sebelumnya (Februari 2022) sehingga selisih jumlah pemilih sebanyak 47.438 orang pemilih.
Dia menyadari bahwa penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 bukan pekerjaan mudah, dan tentu dalam pelaksanaannya akan banyak menimbulkan permasalahan hukum.
“Kehadiran kita merupakan tindakan preventif untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang timbul dengan cara pendampingan, pengamanan, dan proses litigasi di pengadilan,” kata Asy’ari.
Ucapan terima kasih disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin atas kunjungan Ketua KPU RI beserta jajaran dan menyatakan Kejaksaan RI akan mendukung dan menyukseskan pesta demokrasi yaitu Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Adapun bentuk dukungan yang akan diberikan oleh Kejaksaan RI melalui bidang perdata dan tata usaha negara yaitu melakukan pendampingan dalam pengadaan logistik Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 serta mewakili KPU RI terkait adanya sengketa hasil Pemilu.
“Di bidang intelijen, Kejaksaan RI akan mendukung dalam hal pengamanan, penerangan dan penyuluhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024,” ucapnya.
Lanjut dikatakan Burhanuddin, pihaknya mensupport penuh pelaksanaan Pemilu adalah tugas kita bersama. Untuk saling mendukung dan menguatkan kelembagaan, akan dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara KPU RI dengan Kejaksaan Agung, dan akan diimplementasikan ke tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai kecamatan sehingga proses pelaksanaan dapat berjalan dengan baik.
“Kejaksaan juga memberikan dukungan dalam Penyelenggaraan Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 disosialisasikan baik di tingkat pusat (Kejaksaan RI) maupun di tingkat daerah atau wilayah Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri secara bersama-sama guna diketahui dan dilaksanakan, serta memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing terkait Pemilu dan Pemilihan Serentak dalam meningkatkan partisipasi masyarakat,” jelas Burhanuddin.
Turut mendampingi Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto.
Sementara dari menerima Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dihadiri Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Anggota KPU RI yaitu Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, August Mellaz, dan Inspektur Utama Nanang Priyatna.***
Êditor: Helmi