JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Fri Hartono menyampaikan bahwa terbangunnya platform Sistem Integrasi Data Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) website jampidum.kejaksaan.go.id merupakan salah satu bentuk penguatan sistem yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penanganan penuntutan TPPO guna tercapainya penuntutan yang mengedepankan keadilan, perlindungan dan terpenuhinya hak-hak korban.
“Tujuannya agar dapat dipergunakan secara maksimal terhadap platform Sistem Integrasi Data Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang dan website jampidum.kejaksaan.go.id oleh seluruh stakeholder terkait dan untuk dapat dilakukannya penyempurnaan-penyempurnaan sesuai perkembangan kebutuhan di kemudian hari,” ujarnya
Maka diperlukan sosialisasi dan pemberian masukan dari seluruh stakeholder terutama masyarakat dan anggota Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Oleh karena itu untuk mewujudkan hal tersebut maka dilaksanakan kegiatan webinar dan peluncuran platform Integrasi Data Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang ini.
“Peluncuran Platform Integrasi Data Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang ini kiranya dapat mewujudkan keterbukaan informasi dan akuntabilitas bagi aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara dan menyajikan data yang akurat dan terukur yang dapat dipergunakan oleh seluruh aparat penegak hukum dan pemerintah berdasarkan Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tandasnya.
Editor: Helmi