SULSEL, TAGAR-NEWS.com – Tim Resmob Polda Sulawesi selatan mengamankan terduga pelaku berinisial MAS (32) warga Kelurahan Maricayya Selatan, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar. Rabu 15 Juni 2022.
Penangkapan terduga pelaku berdasarkan – LP / B / 79 / V / SPKT / POLRES PANGKEP / POLDA SULAWESI SELATAN. Tanggal 29 Mei 2022.
– SP. Gas / 148 / VI / Res.1.24 /2022 / Ditkrimum. Tanggal, 14 Juni 2022.
– SP. Lidik / 147 / VI / Res.1.24. /2022 / Ditkrimum. Tanggal, 14 Juni 2022.
– SP. Kap / 73 / VI / Res.1.24 / 2022 / Ditkrimum. Tanggal, 15 Juni 2022.
MAS alias Wawan diciduk Resmob Polda Sulsel yang dipimpin Kompol Dharma Negara SIK MH dan Panit Panit 1 Opsnal Ipda Sunardi S.Pd, di Jalan Lanto Dg. Pasewang, Kelurahan Maricaya Selatan Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, atas dugaan menyebarkan konten asusila.
Diketahui penangkapan terhadap pelaku atas laporan seorang perempuan berinisial E (korban). Dimana MAS diduga telah menyebarluaskan vidio Asusila kepada teman-teman korban melalui Aplikasi Massenger serta Whatsapp.
Kepada petugas pelaku mengaku bahwa korban adalah pacarnya yang dikenal melalui media sosial Facebook. pelaku juga mengakui menyebarluaskan vidio Asusila tersebut lantaran sakit hati karena mendengar korban akan menikah dengan pria lain.
Selain berhasil meringkus pelaku tim resmob juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone jenis Samsung A12 warna hitam.***