KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Negeri kotamobagu melakukan eksekusi terhadap Salah satu barang bukti milik terpidana Stenly James Wuisang dalam perkara tindak pidana “Turut Serta Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin”, di wilayah Perkebunan Potolo Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Sulawesi Utara.
Barang bukti tersebut berupa satu unit Excavator Hyundai HX 210S. Eksekusi itu berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu nomor: Print 732/P.1.12/Eku.3/06/2022.
Kepala kejaksaan negeri (kajari) kotamobagu Elwin Agustian Khahar SH MH, melalui Kepala seksi intelejen Meidy Wensen SH menuturkan eksekusi yang dilakukan kejari kotamobagu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 99/Pid/2020/PT MND tanggal 12 Januari 2021.
Yang mana pada Kamis 16 Juni 2022, sekitar pukul 16.00 Wita Kepala Seksi PB3R Zulhia Jayanti Manise SH didampingi Staff melaksanakan Putusan Pengadilan dengan melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) unit Excavator Hyundai HX 210S.
“Barang bukti tersebut ditemukan di lokasi tambang Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara. Namun, Alat berat ini dieksekusi terkait PETI yang berada di wilayah Bolmong Raya,” kata Meidy.
“Setelah dilakukan penyitaan kemudian barang bukti tersebut dibawa menuju Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu,” pungkas Wensen.***
Editor: Helmi