SIDRAP, TAGAR-NEWS.com – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap dipimpin AIPTU Abd Halim S.Sos bersama Tim Resmob Polres Pinrang meringkus terduga pelaku penganiayaan menggunakan anak panah (busur).
Ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/235/VI/2022/SPKT/SSL/RES. SIDRAP, tanggal 19 Juni 2022, tentang dugaan tindak pidana Penganiayaan.
Peristiwa diketahui terjadi pada Minggu 19 Juni 2022 sekitar pukul 16.00 wita bertempat di Jl. Poros Sengkang Kelurahan Tanrutedong Kecamatan Duapitue Kabupaten Sidrap. Pelaku berinisial MA (16) merupakan pengamen yang beralamatkan di Sanggalea Kec. Turikale Kabupaten Maros.
Korban busur panah tersebut bernama Rukman (22) yang juga berprofesi sama dengan terduga pelaku alamat Linkungan Tanangan darat Kelurahan Pangali Kec. Banggae Kab. Majene Sulbar.
Peristiwa ini bermula saat korban bersama 6 rekannya jalan kaki dari arah Sengkang menuju Pangkajene dan berpapasan dengan pelaku, yang sedang menumpang mobil truk tronton.
Korban yang melihat MA berada di atas tronton kemudian mengejar dan berhasil naik keatas mobil truk tronton ditumpangi pelaku dan bermaksud menganiaya.
Namun pelaku mengeluarkan ketapel dan anak panah dan melepaskannya kearah tubuh korban dan sekejap anak panah menancap ditubuh korban dan langsung terjatuh dari truk tronton. Terduga pelaku kemudian meninggalkan TKP dengan menumpang pada mobil Truk Tronton mengarah ke Kota Parepare.
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung menindaklajutinya dengan memburu pelaku. Resmob Polres Sidrap bersama Tim Resmob Polres Parepare, Tim Resmob Polres Barru dan Tim Resmob Polres Pinrang untuk mengantisipasi jalur pelarian terduga pelaku.
Dan pada Minggu 19 Juni 2022 sekitar jam 22.30 Wita berlokasi di SPBU Rubae Kel. Bentengnge Kec. Sawitto Kab. Pinrang, Tim Resmob Polres Sidrap bersama Tim Resmob Polres Pinrang berhasil mengamankan MA.
Selain itu, didapati pula sejumlah barang bukti berupa:
– 2 (Dua) batang anak panah/busur.
– 5 (Lima) batang besi teralis sepeda motor (Bahan pembuat anak panah).
– 1 (Satu) buah gunting.
– 1 (Satu) buah gitar.
– 1 (Satu) buah Ketapel beserta 3 (Tiga) anak panah (Ditemukan dikamar kost rekan pelaku di Kab. Pinrang).
Dari keterangan yang didapat dari pelaku, diakui benar dirinya telah melakukan pembusuran terhadap korban.
Kasat Reksrim Polres Sidrap AKP Saharuddin SH Msi, dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Pada saat ini terduga pelaku menjalani pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Sidrap guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,” ujarnya singkat.***
Editor: Helmi