KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com -Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, meminta Pemerintah kotamobagu (Pemkot) untuk menguasakan pengguna anggaran kepada pemerintah kelurahan.
Hal itu disampaikan komisi I dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerja eksekutif yang dilaksanakan di ruang kerja komisi, Selasa 21 Juni 2022.
Dari hasil evaluasi yang dilakukan, Komisi I meminta kepada pemerintah kotamobagu agar kedepan dapat memberikan kuasa anggaran kepada pemerintah kelurahan.
Hal ini berdasarkan pertimbangan dan hasil diskusi yang berlangsung selama RDP dengan pemerintah kecamatan.
“Kami meminta kepada pemerintah Kotamobagu untuk kembali mengkaji dan mempertimbangkan agar ke depan pemerintah kelurahan harus menjadi kuasa pengguna anggaran. Agar pemerintah kelurahan lebih otonom dari sisi pengelolaan anggaran dan lebih aspiratif,” ucap anggota Komisi I Dani Ikbal Mokoginta.
Lanjut Dani mengatakan bahwa, hal itu dilakukan agar kebutuhan kelurahan bisa terlaksana dengan baik dari sisi perencanaan pembangunan, sosial, kemasyarakatan dan lainnya.
“Sejak 2015 pemerintah desa sudah otonom dalam hal penggunaan anggaran dan perencanaan program kegiatan. Maka ada problem psikolog antara Sangadi dan Lurah,” kata Dani.
Selain itu tujuannya jelas Dani, akan memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam banyak hal, salah satunya termasuk perencanaan pembangunan.
“Jika anggaran selalu menunggu dari kecamatan, termasuk biaya operasional, Alat Tulis Kantor (ATK) dan lain-lain, nantinya akan menganggu fungsi pelayanan kepada masyarakat. Yang paling parah itu kalau ATK tidak ada, sementara pelayanan harus dilakukan. Akhirnya pelayanan akan terhambat dan yang paling parah itu jika sampai terjadi Pungutan Liar (Pungli),” jelasnya.
ADVERTORIAL