Hukum & Kriminal

Kejari Bitung Terima Limpahan TSK Perkara Korupsi

BITUNG, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Negeri Bitung menerima limpahan perkara tindak pidana korupsi mantan karyawan BRI Cabang Bitung, atas nama Dian Evelyne Novalita Adipati (32).

Pelimpahan tahap 2 tersebut dilakukan Polres Bitung yang diterima langsung jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bitung.

Diketahui tersangka melakukan perbuatannya pada tahun 2018. Dimana akibat tindakannya itu mengakibatkan kredit macet (Kolektabilitas 5) pada ke-54 (lima puluh empat) debitur.

Dan berdasarkan Laporan BPKP Provinsi Sulawesi Utara tentang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kepada Nasabah Melalui Lembaga Keuangan Bank BRI Unit Pateten Kota Bitung Tahun 2018 Nomor LAPKKN-314/PW18/5/2021 tanggal 2 Agustus 2021 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.159.202.790,- .(satu milyar seratus lima puluh sembilan juta dua ratus dua ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah)

Kepala seksi intelejen Kejari Bitung, Suhendro G Kusuma SH menjelaskan Perbuatan yang bersangkutan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dia mengatakan bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan perekonomian Negara berdasarkan Nomor LAPKKN-314/PW18/5/2021 tanggal 2 Agustus 2021 sebesar Rp. 1.159.202.790,- (satu miliyar seratus lima puluh Sembilan juta dua ratus dua ribu tujuh ratus Sembilan puluh rupiah) yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan.

“Tersangka selanjutnya menjalani penahanan selama 20 hari kedepan sembari menunggu pelimpahan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Manado,” pungkas Suhendro

 

 

Penulis: Helmi