MAKASSAR, TAGAR-NEWS.com – Sat Resmob Polda Sulawesi Selatan, mengamankan dua orang terduga pelaku Pemalsuan Surat Tanah.
Modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan meminta kantor Pertanahan Kota Makassar membatalkan sertifikat tanah hak guna bangunan dengan dasar foto copy sertifikat tanah.
Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Sat Resmob Polda Sulawesi Selatan, Kompol Dharma Praditya Negara dan Panit III Sat Resmob, IPDA Abdillah Makmur bersama Anggota Sat Resmob.
Terduga pelaku yang ditangkap yakni seorang lelaki berinisial AS (63) warga Jalan Datuk Di Tiro, Kec. Tallo, diamankan di Perum Taman Toraja Tanjung Bunga Makassar, dan seorang wanita berinisial EY (51) warga Jalan Boulevard, Komp Lily, Panakukang, Kota Makassar, diamankan di BTN Ranggong.
Kanit Sat Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Praditya Negara menjelaskan kedua terduga pelaku ini dapat diamankan setelah Anggota Sat Resmob Polda Sulsel melakukan sejumlah penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku dari masyarakat.
“Kedua terduga pelaku pemalsuan Surat Tanah ini diamankan lantaran kuat dugaan kedua terduga pelaku ini telah menyebabkan kerugian inmateril terhadap kantor Pertanahan Kota Makassar, dengan cara meminta kantor Pertanahan Kota Makassar agar mengecek dan membatalkan sertifikat Tanah Hak Guna Bangunan No. 20026 dengan dasar foto copy, sertifikat Tanah Hak Guna Bangunan No. 20027, sertifikat Tanah Hak Guna Bangunan No 20017 dengan dasar foto copy Sertifikat Hak Milik No. 2412 yang sudah dilegalisir. Kemudian kantor pertanahan kota Makassar memproses permintaan terlapor,” Jelas Kanit Sat Resmob Polda Sulawesi Selatan, Kompol Dharma Praditya Negara, Kamis 30 Juni 2022.
Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh Anggota Sat Resmob Polda Sulsel terhadap kedua terduga pelaku yang akhirnya mengakui segala perbuatan melanggar hukum yang telah dilakukan.
“Kini kedua terduga pelaku Pemalsuan Surat Tanah kemudian diserahkan ke Penyidik Subdit 2 Ditkrimum Polda Sulsel guna Penyidikan lebih lanjut,” tutup Kompol Dharma Praditya Negara.***