KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Negeri kotamobagu kembali melakukan eksekusi satu buah kendaraan jenis truk Tronton milik terpidana Stenly James Wuisang dalam perkara tindak pidana “Turut Serta Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin”, di wilayah Perkebunan Potolo Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Sulawesi Utara.
Eksekusi itu berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu nomor: Print 732/P.1.12/Eku.3/06/2022.
Kepala kejaksaan negeri (kajari) kotamobagu Elwin Agustian Khahar SH MH, melalui Kepala seksi intelejen Meidy Wensen SH menuturkan eksekusi yang dilakukan kejari kotamobagu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 99/Pid/2020/PT MND tanggal 12 Januari 2021.
Kepala seksi intelejen (kasi intel) Kejari Kotamobagu Meidy Wensen SH mengatakan pada pekan lalu Kepala Seksi PB3R Zulhia Jayanti Manise SH didampingi Staff melaksanakan Putusan Pengadilan dengan melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan jenis truk tronton.
Dia menjelaskan sebelumnya pihak kejari melakukan pencarian terhadap barang bukti tersebut dan kendaraan truk tronton itu ditemukan di wilayah Manado.
“Babuknya kita dapatkan di wilayah Manado,” kata Meidy.
Dia menambahkan lagi, melalui Kepala Seksi PB3R Zulhia Jayanti Manise SH melakukan eksekusi pada Rabu 29 Juni 2022. Pada saat dilakukan eksekusi sempat terjadi ketegangan namun oleh Kasi PB3R dapat diatasi dan
dan pada Kamis truk tronton tersebut langsung dibawa ke kejari kotamobagu.
“Selain truk tronton ini, masih ada sejumlah babuk lagi yang saat ini sedang kita telusuri untuk dilakukan eksekusi,” pungkas Meidy.
Diketahui sebelumnya, kejari kotamobagu telah melakukan eksekusi terhadap kendaraan milik Stenly Wuisang berupa satu unit exavator.
Penulis: Helmi