Nasional

Konsulat Jenderal Korsel Apresiasi Penanganan Perkara oleh Jampidum 

JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melakukan pertemuan dengan Konsul Jenderal Korea Selatan Mr. Lee In-Gyu. Bertempat diruang rapat Jampidum, Selasa 12 Juli 2022.

Adapun maksud dari pertemuan tersebut adalah mengapresiasi penanganan perkara oleh JAM PIDUM yang melibatkan perusahaan asal Korea Selatan yaitu Simwon Inc. yang mengalami kerugian senilai Rp 29 Miliar akibat kejahatan informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan oleh Terdakwa CITRA RETLANI, Terdakwa YANA HARIYANA, Terdakwa NIKEN TRI SUCIATI, dan Terdakwa SARAH ARISTA.

JAM-Pidum menyampaikan bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan pelaksanaan eksekusi penyelamatan terhadap kerugian tersebut, Jaksa dapat melakukan penyitaan sesuai KUHAP dan hasil sitaan disesuaikan dengan mata uang rupiah. Nilai uang yang disita sesuai dengan barang bukti yang ditemukan. 

Sementara itu, Konsul Jenderal Korea Selatan menyampaikan terima kasih atas penanganan kasus yang telah ditangani oleh Kejaksaan Agung dan berharap proses pengembalian kerugian yang sudah disepakati dapat berjalan baik. 

“Atas keberhasilan JAM PIDUM telah menyelesaikan perkara tersebut, maka akan diberikan penghargaan simbolis dan ucapan terima kasih untuk Kejaksaan yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2022 di Kejari Jakarta Selatan,” ungkapnya.

Hadir dalam pertemuan ini, dari pihak Kejaksaan Agung yaitu Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Yudi Handono S.H., M.H. dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, hadir dari pihak Konsulat Korea Selatan yaitu Asisten Konsuler/Intepreter Ms. Lee Hee Eun dan Asisten Konsuler Dudit.***

 

Editor: Helmi